Connect with us

Wali Kota Makassar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan () pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar, dalam jabatan tinggi pratama dan adminstrator.

Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bahwa sirkulasi penting, momen terberat bagian paling susah oleh para pemimpin karena setiap pergantian pergantian jabatan sesuai kinerja, bukan suka atau tidak suka dilatar belakangi perastasi dan meritokrasi.

“Semoga pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik,” jelasnya.

Berikut nama-nama pejabat Eselon II dan III yang dilantik.

1. Rusmayani Majid Asisten Perekonomian

2. Nilma Palamba Kepala Dinas Ketenagakerjaan

3.Andi Moh. Yasir Asisten Bidnag Pemerintahan

4. Dra. Sri Sulsilawati Kepala Dinas Pertanahan

5. Tenri Andi Palallo Kepala Dinas Perpustakaan

6. Evi Aptyalti Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian

7. A. Irwan bangsawan Staf Ahli Pemerintahan hukum dan Ham

8. Andi bukti Djufrie Kepala Balitbangda

9. Zainal Ibrahim Kepala Badan Kesbangpol

10. Faturahim kepala Dinas Kearsipan

11. Irwan Adnan Staf Ahli Perekonomian dan Sosial

12. Mario Said Asisten Bidang Administrasi Umum

13. A. Hendra Hakamuddin Kepala BPBD

14. Dr. Aryati Puspasari Abadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

15. Andi Herfidha Attas Kepala Disbud

16. Ahmad Namsun Kepala BKPSDMD

17. Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan

18. Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan

19. Nirman Mungkasa kepala Disperkim

20. Dahyal Sekretaris Dewan

21. Muhammad Dahlan Kepala BPKAD

22. Fahyuddin Kepala DTRB

23. Hasnauddin Kepala Damkar

24. Arlin Ariesta Kepala Dinas Perdagangan

25. Zuhaelsi Zubir Kepala DPU

26. Achi Soleman Kepala DPPPA

27.Aulia Arsyad Kepala Dishub

28. Mahyuddin Kepala Dinas Ketahanan Pangan

29. Muhammad Rheza Kepala Diskop UKM

30. Zulkifli Nanda DPMPTSP

31. Firman Pagarra Kepala Bapenda

32. Andi Pattiware Kepala Dispora

33. Roem Kepala Dispar

34. Helmy Budiman Kepala Bappeda

35. Edwar Supriawan Sekdishub

36. Andi Fadli Sek DPP

37. Ismawati Nur Sekretaris Diskominfo

38. Armin Paera Sekdinsos

39. Ferdi sekretaris DLH

40. Puspawati Hera Sek DKP

41. Ita Anwar Sek Dinkes

42. Syahruddin Sek DPPKB

43. Syibli Kepala Pengadaan Barang Jasa

44. Emil Yudianto Camat Tamalate

45. Andi Ansar Camat Manggala

46. Aminuddin Camat Rappocini

47. Hamna, Camat wajo

48. Andi Zulfitra Kepala Bagian Kerjasama

49. Daniati kepala Bagian Hukum

50. Andi Arfan Sekretaris Inspektorat

51. Multiati Sek Bappeda

52. Zulbahri Yusuf Kabag Administrasi Pembangunan Balaikota Makassar

53. Andi Eldi Kepala Bidang Pajak Bapenda.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending