Connect with us

Wali Kota Makassar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan () pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar, dalam jabatan tinggi pratama dan adminstrator.

Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bahwa sirkulasi penting, momen terberat bagian paling susah oleh para pemimpin karena setiap pergantian pergantian jabatan sesuai kinerja, bukan suka atau tidak suka dilatar belakangi perastasi dan meritokrasi.

“Semoga pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik,” jelasnya.

Berikut nama-nama pejabat Eselon II dan III yang dilantik.

1. Rusmayani Majid Asisten Perekonomian

2. Nilma Palamba Kepala Dinas Ketenagakerjaan

3.Andi Moh. Yasir Asisten Bidnag Pemerintahan

4. Dra. Sri Sulsilawati Kepala Dinas Pertanahan

5. Tenri Andi Palallo Kepala Dinas Perpustakaan

6. Evi Aptyalti Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian

7. A. Irwan bangsawan Staf Ahli Pemerintahan hukum dan Ham

8. Andi bukti Djufrie Kepala Balitbangda

9. Zainal Ibrahim Kepala Badan Kesbangpol

10. Faturahim kepala Dinas Kearsipan

11. Irwan Adnan Staf Ahli Perekonomian dan Sosial

12. Mario Said Asisten Bidang Administrasi Umum

13. A. Hendra Hakamuddin Kepala BPBD

14. Dr. Aryati Puspasari Abadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

15. Andi Herfidha Attas Kepala Disbud

16. Ahmad Namsun Kepala BKPSDMD

17. Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan

18. Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan

19. Nirman Mungkasa kepala Disperkim

20. Dahyal Sekretaris Dewan

21. Muhammad Dahlan Kepala BPKAD

22. Fahyuddin Kepala DTRB

23. Hasnauddin Kepala Damkar

24. Arlin Ariesta Kepala Dinas Perdagangan

25. Zuhaelsi Zubir Kepala DPU

26. Achi Soleman Kepala DPPPA

27.Aulia Arsyad Kepala Dishub

28. Mahyuddin Kepala Dinas Ketahanan Pangan

29. Muhammad Rheza Kepala Diskop UKM

30. Zulkifli Nanda DPMPTSP

31. Firman Pagarra Kepala Bapenda

32. Andi Pattiware Kepala Dispora

33. Roem Kepala Dispar

34. Helmy Budiman Kepala Bappeda

35. Edwar Supriawan Sekdishub

36. Andi Fadli Sek DPP

37. Ismawati Nur Sekretaris Diskominfo

38. Armin Paera Sekdinsos

39. Ferdi sekretaris DLH

40. Puspawati Hera Sek DKP

41. Ita Anwar Sek Dinkes

42. Syahruddin Sek DPPKB

43. Syibli Kepala Pengadaan Barang Jasa

44. Emil Yudianto Camat Tamalate

45. Andi Ansar Camat Manggala

46. Aminuddin Camat Rappocini

47. Hamna, Camat wajo

48. Andi Zulfitra Kepala Bagian Kerjasama

49. Daniati kepala Bagian Hukum

50. Andi Arfan Sekretaris Inspektorat

51. Multiati Sek Bappeda

52. Zulbahri Yusuf Kabag Administrasi Pembangunan Balaikota Makassar

53. Andi Eldi Kepala Bidang Pajak Bapenda.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending