Wali Kota Makassar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya
Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan () pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar, dalam jabatan tinggi pratama dan adminstrator.
Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bahwa sirkulasi penting, momen terberat bagian paling susah oleh para pemimpin karena setiap pergantian pergantian jabatan sesuai kinerja, bukan suka atau tidak suka dilatar belakangi perastasi dan meritokrasi.
“Semoga pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik,” jelasnya.
Berikut nama-nama pejabat Eselon II dan III yang dilantik.
1. Rusmayani Majid Asisten Perekonomian
2. Nilma Palamba Kepala Dinas Ketenagakerjaan
3.Andi Moh. Yasir Asisten Bidnag Pemerintahan
4. Dra. Sri Sulsilawati Kepala Dinas Pertanahan
5. Tenri Andi Palallo Kepala Dinas Perpustakaan
6. Evi Aptyalti Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian
7. A. Irwan bangsawan Staf Ahli Pemerintahan hukum dan Ham
8. Andi bukti Djufrie Kepala Balitbangda
9. Zainal Ibrahim Kepala Badan Kesbangpol
10. Faturahim kepala Dinas Kearsipan
11. Irwan Adnan Staf Ahli Perekonomian dan Sosial
12. Mario Said Asisten Bidang Administrasi Umum
13. A. Hendra Hakamuddin Kepala BPBD
14. Dr. Aryati Puspasari Abadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
15. Andi Herfidha Attas Kepala Disbud
16. Ahmad Namsun Kepala BKPSDMD
17. Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan
18. Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan
19. Nirman Mungkasa kepala Disperkim
20. Dahyal Sekretaris Dewan
21. Muhammad Dahlan Kepala BPKAD
22. Fahyuddin Kepala DTRB
23. Hasnauddin Kepala Damkar
24. Arlin Ariesta Kepala Dinas Perdagangan
25. Zuhaelsi Zubir Kepala DPU
26. Achi Soleman Kepala DPPPA
27.Aulia Arsyad Kepala Dishub
28. Mahyuddin Kepala Dinas Ketahanan Pangan
29. Muhammad Rheza Kepala Diskop UKM
30. Zulkifli Nanda DPMPTSP
31. Firman Pagarra Kepala Bapenda
32. Andi Pattiware Kepala Dispora
33. Roem Kepala Dispar
34. Helmy Budiman Kepala Bappeda
35. Edwar Supriawan Sekdishub
36. Andi Fadli Sek DPP
37. Ismawati Nur Sekretaris Diskominfo
38. Armin Paera Sekdinsos
39. Ferdi sekretaris DLH
40. Puspawati Hera Sek DKP
41. Ita Anwar Sek Dinkes
42. Syahruddin Sek DPPKB
43. Syibli Kepala Pengadaan Barang Jasa
44. Emil Yudianto Camat Tamalate
45. Andi Ansar Camat Manggala
46. Aminuddin Camat Rappocini
47. Hamna, Camat wajo
48. Andi Zulfitra Kepala Bagian Kerjasama
49. Daniati kepala Bagian Hukum
50. Andi Arfan Sekretaris Inspektorat
51. Multiati Sek Bappeda
52. Zulbahri Yusuf Kabag Administrasi Pembangunan Balaikota Makassar
53. Andi Eldi Kepala Bidang Pajak Bapenda.
NEWS
Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah
KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.
Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.
Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.
“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.
Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.
“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.
Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.
Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.
Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.
Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.
Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.
“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login