Wali Kota Makassar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya
Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan () pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar, dalam jabatan tinggi pratama dan adminstrator.
Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bahwa sirkulasi penting, momen terberat bagian paling susah oleh para pemimpin karena setiap pergantian pergantian jabatan sesuai kinerja, bukan suka atau tidak suka dilatar belakangi perastasi dan meritokrasi.
“Semoga pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik,” jelasnya.
Berikut nama-nama pejabat Eselon II dan III yang dilantik.
1. Rusmayani Majid Asisten Perekonomian
2. Nilma Palamba Kepala Dinas Ketenagakerjaan
3.Andi Moh. Yasir Asisten Bidnag Pemerintahan
4. Dra. Sri Sulsilawati Kepala Dinas Pertanahan
5. Tenri Andi Palallo Kepala Dinas Perpustakaan
6. Evi Aptyalti Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian
7. A. Irwan bangsawan Staf Ahli Pemerintahan hukum dan Ham
8. Andi bukti Djufrie Kepala Balitbangda
9. Zainal Ibrahim Kepala Badan Kesbangpol
10. Faturahim kepala Dinas Kearsipan
11. Irwan Adnan Staf Ahli Perekonomian dan Sosial
12. Mario Said Asisten Bidang Administrasi Umum
13. A. Hendra Hakamuddin Kepala BPBD
14. Dr. Aryati Puspasari Abadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
15. Andi Herfidha Attas Kepala Disbud
16. Ahmad Namsun Kepala BKPSDMD
17. Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan
18. Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan
19. Nirman Mungkasa kepala Disperkim
20. Dahyal Sekretaris Dewan
21. Muhammad Dahlan Kepala BPKAD
22. Fahyuddin Kepala DTRB
23. Hasnauddin Kepala Damkar
24. Arlin Ariesta Kepala Dinas Perdagangan
25. Zuhaelsi Zubir Kepala DPU
26. Achi Soleman Kepala DPPPA
27.Aulia Arsyad Kepala Dishub
28. Mahyuddin Kepala Dinas Ketahanan Pangan
29. Muhammad Rheza Kepala Diskop UKM
30. Zulkifli Nanda DPMPTSP
31. Firman Pagarra Kepala Bapenda
32. Andi Pattiware Kepala Dispora
33. Roem Kepala Dispar
34. Helmy Budiman Kepala Bappeda
35. Edwar Supriawan Sekdishub
36. Andi Fadli Sek DPP
37. Ismawati Nur Sekretaris Diskominfo
38. Armin Paera Sekdinsos
39. Ferdi sekretaris DLH
40. Puspawati Hera Sek DKP
41. Ita Anwar Sek Dinkes
42. Syahruddin Sek DPPKB
43. Syibli Kepala Pengadaan Barang Jasa
44. Emil Yudianto Camat Tamalate
45. Andi Ansar Camat Manggala
46. Aminuddin Camat Rappocini
47. Hamna, Camat wajo
48. Andi Zulfitra Kepala Bagian Kerjasama
49. Daniati kepala Bagian Hukum
50. Andi Arfan Sekretaris Inspektorat
51. Multiati Sek Bappeda
52. Zulbahri Yusuf Kabag Administrasi Pembangunan Balaikota Makassar
53. Andi Eldi Kepala Bidang Pajak Bapenda.
KEMENHAJ-UMRAH
Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang
Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.
Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.
“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.
“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.
Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.
“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.
Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login