Connect with us

Wali Kota Makassar Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik dan mengambil sumpah jabatan () pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Selasa (24/1/2023).

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar, dalam jabatan tinggi pratama dan adminstrator.

Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bahwa sirkulasi penting, momen terberat bagian paling susah oleh para pemimpin karena setiap pergantian pergantian jabatan sesuai kinerja, bukan suka atau tidak suka dilatar belakangi perastasi dan meritokrasi.

“Semoga pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik,” jelasnya.

Berikut nama-nama pejabat Eselon II dan III yang dilantik.

1. Rusmayani Majid Asisten Perekonomian

2. Nilma Palamba Kepala Dinas Ketenagakerjaan

3.Andi Moh. Yasir Asisten Bidnag Pemerintahan

4. Dra. Sri Sulsilawati Kepala Dinas Pertanahan

5. Tenri Andi Palallo Kepala Dinas Perpustakaan

6. Evi Aptyalti Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian

7. A. Irwan bangsawan Staf Ahli Pemerintahan hukum dan Ham

8. Andi bukti Djufrie Kepala Balitbangda

9. Zainal Ibrahim Kepala Badan Kesbangpol

10. Faturahim kepala Dinas Kearsipan

11. Irwan Adnan Staf Ahli Perekonomian dan Sosial

12. Mario Said Asisten Bidang Administrasi Umum

13. A. Hendra Hakamuddin Kepala BPBD

14. Dr. Aryati Puspasari Abadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

15. Andi Herfidha Attas Kepala Disbud

16. Ahmad Namsun Kepala BKPSDMD

17. Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan

18. Nursaidah Sirajuddin Kepala Dinas Kesehatan

19. Nirman Mungkasa kepala Disperkim

20. Dahyal Sekretaris Dewan

21. Muhammad Dahlan Kepala BPKAD

22. Fahyuddin Kepala DTRB

23. Hasnauddin Kepala Damkar

24. Arlin Ariesta Kepala Dinas Perdagangan

25. Zuhaelsi Zubir Kepala DPU

26. Achi Soleman Kepala DPPPA

27.Aulia Arsyad Kepala Dishub

28. Mahyuddin Kepala Dinas Ketahanan Pangan

29. Muhammad Rheza Kepala Diskop UKM

30. Zulkifli Nanda DPMPTSP

31. Firman Pagarra Kepala Bapenda

32. Andi Pattiware Kepala Dispora

33. Roem Kepala Dispar

34. Helmy Budiman Kepala Bappeda

35. Edwar Supriawan Sekdishub

36. Andi Fadli Sek DPP

37. Ismawati Nur Sekretaris Diskominfo

38. Armin Paera Sekdinsos

39. Ferdi sekretaris DLH

40. Puspawati Hera Sek DKP

41. Ita Anwar Sek Dinkes

42. Syahruddin Sek DPPKB

43. Syibli Kepala Pengadaan Barang Jasa

44. Emil Yudianto Camat Tamalate

45. Andi Ansar Camat Manggala

46. Aminuddin Camat Rappocini

47. Hamna, Camat wajo

48. Andi Zulfitra Kepala Bagian Kerjasama

49. Daniati kepala Bagian Hukum

50. Andi Arfan Sekretaris Inspektorat

51. Multiati Sek Bappeda

52. Zulbahri Yusuf Kabag Administrasi Pembangunan Balaikota Makassar

53. Andi Eldi Kepala Bidang Pajak Bapenda.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending