Connect with us

Syamsuddin Saleng Lantik 318 PPS di Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Sebanyak 318 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 dari 106 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sidrap dilantik di halaman Kampus Vocasi Unhas Sidrap, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Syamsuddin Saleng usai melantik PPS.

“Prosesi pelantikan 318 PPS, yang dilanjutkan dengan Apel Siaga berlangsung dengan khidmat, semuanya berlangsung sesuai agenda. Alhamdulillah,” jelas Syamsuddin.

Syamsuddin Saleng berharap, baik PPK dan PPS yang baru saja dilantik agar bekerja secara profesional dan tetap menjaga integritas.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan pesan bapak Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari, bahwa bapak ibu yang dilantik hari ini agar bekerja secara profesional dan menjaga integritas,” tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap Basrah memberikan apresiasi lantaran pelantikan digelar secara terbuka.

“Saya harus ikut merasakan panas yang dirasakan PPS pada pelantikan kali ini. Dan silahkan menghubungi saya jika teman teman PPS terkendala dengan kesehatan selama bertugas,” kata Basrah.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan, usai pelantikan para PPS tersebut akan mengikuti pembekalan dan orientasi tugas.

“Usai dilantik para PPS kita arahkan untuk mengikuti orientasi tugas atau pembekalan, agar mereka mengetahui tahapan dan tugas mereka,” tukasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para camat, dan 106 kepala desa dan lurah se Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending