Cek Kesiapan Operasional,Itwasda Polda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
Kitasulsel, Sidrap – Cek Kesiapan Operasional, Tim Wasrik Itwasda Polda Sulsel yang di pimpin oleh AKBP Leonardo Panji Wahyudi, S.I.K., MH selaku Irbid 1 Itwasda Polda Sulsel dengan di dampingi Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K melakukan pengecekan kendaraan Dinas milik Polres Sidrap serta jajaran Polsek yang berlangsung di halaman Polres Sidrap, Selasa (24/01/2023).
Pelaksanaan Wasrik Itwasda Polda Sulsel dalam rangka Pengawasan Reinventarisasi Barang Persediaan dan Aset Polri T.A 2023 Pada Satker Dan Satwil Jajaran Polda Sulsel guna mengecek keadaan Fisik Kendaraan Dinas (Randis) R-2, R-4 dan R-6.
Pengecekan di lakukan dengan sasaran antara lain kelengkapan kendaraan seperti Surat Kendaraan, Rem, Lampu, Rotator, Sirine, juga fungsi kelengkapan, kondisi kendaraan, surat – surat kendaraan dan jumlah kendaraan. Selain kendaraan yang di periksa Tim juga lakukan pemeriksaan senpi barang material amunisi, SKCK dan material Satlantas.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menuturkan bahwa, “Kegiatan ini di lakukan guna cek kesiapan operasional Jajaran Polda Sulsel khususnya Polres Sidrap dalam menunjang pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian di lapangan terutama di Bidang operasional, baik Itu Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Binmas” ucap Kapolres
Lanjut, Kapolres Sidrap meminta kepada personil khususnya pemegang kendaraan Dinas hendaknya selalu memelihara dan merawat kendaraan dengan baik dan benar. Jaga kebersihan kendaraan, rawat dengan baik, tidak usah di rubah warna ataupun di modifikasi dengan harapan jika di perlukan kendaraan tersebut selalu siap, ” Pinta Kapolres Sidrap
Sebanyak 156 unit Randis yang di miliki Polres Sidrap menjadi target Tim Itwasda Polda Sulsel dengan rincian R2 (motor) 125 unit, R4 (mobil) 27 unit, R6 (Truck/Mini Bus/Bus) 4 unit.
Sementara AKBP Leonardo Panji Wahyudi, S.I.K., selaku Irbid 1 Itwasda Polda Sulsel yang memimpin pemeriksaan Randis menyebutkan, kendaraan dinas yang di amanahkan di lingkungan Polri termasuk di Polres Sidrap ini, harus betul – betul di jaga dan perlu kita rawat seperti kita menjaga dan merawat keluarga sendiri
“Tujuannya tentu agar penggunaan kendaraan dinas yang ada lebih awet, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun lebih efektif dan maksimal,” tuturnya. (win)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login