Connect with us

Perekrutan PKD Pemilu 2024 di Sidrap Diperpanjang di 40 Desa/Kelurahan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Sidrap diperpanjang di 40 desa/kelurahan.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada 24-26 Januari 2023.

“Untuk di Sidrap, ada 40 desa/kelurahan yang kita perpanjang masa pendaftaran karena belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan,” ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dikatakannya, bahwa 40 desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya itu terdiri dari 6 desa/kelurahan untuk pendaftaran laki-laki dan perempuan.

Kemudian 34 desa/kelurahan, pendaftarannya diperpanjang khusus perempuan.

Asmawati menjelaskan bahwa Panwascam di 11 Kecamatan menerima berkas calon anggota PKD sebanyak 315 orang di 106 desa/kelurahan.

“Ya, saat pendaftaran pada 14-19 Januari 2023. Panwascam menerima 315 pelamar ini terdiri dari 168 laki-laki dan 147 perempuan,” ujarnya.

“Namun, setelah melihat jumlah pendaftar dihari akhir ternyata ada yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan dengan kuota 30 persen perempuan. Masih ada 40 desa/kelurahan yang belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan,” tambahnya.

Asmawati kembali menyampaikan kepada seluruh warga yang ingin menjadi bagian penyelenggara pemilu ditingkat desa/kelurahan bisa mendatangi kantor panwascam masing-masing.

Seperti diketahui, tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa dijadwalkan pada 31 Januari – 2 Februari 2023 di wilayah kecamatan masing-masing. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending