Pemprov Sulsel Gelar Kajian Islam Berantas Korupsi dan Suap Hadirkan Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar
Kitasulsel, Makassar—Pemerintah Provinsi Sulsel dan Andalan mengaji melaksanakan pengajian kajian ilmiah Islami dengan tema “Islam Memberantas Korupsi” dan “Islam Memberantas Risywah” bersama Ustadz. DR. Erwandi Tarmizi Anwar, LC., M.A. di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis, 19 Januari 2023.
Kajian hybrid yang dilaksanakan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel dan seluruh kepada OPD Pemprov Sulsel dan pegawai Pemprov Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam arahannya sebelum materi kajian menyampaikan, kajian ini penting baik bagi dirinya sebagai pribadi dan sebagai gubernur dalam menjalankan amanah. Demikian juga dengan pejabat dan pegawai yang ada di Pemprov agar dapat memerangi dan terhindari dari perbuatan korupsi dan risyawah (suap) atau sogok-menyogok.
“Apa yang disampaikan oleh beliau, insya Allah kita mendapatkan manfaat, sesi ini sebagai penyegaran untuk melihat kembali terkait materi kajian korupsi, tentang risywah sogokan dan sebagainya,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur menyebutkan harapan terkait apa yang disampaikan oleh Ustadz yang berprofesi sebagai dosen berbagai universitas ini dan telah menulis buku dengan judul “Harta Haram Muamalat Kontemporer” ini dapat menjawab fenomena yang terjadi terkait korupsi dan suap. Sehingga abdi negara memiliki integritas moral dan kualitas kinerja yang baik serta tidak merugikan masyarakat.
“Ia dibutuhkan karena integritasnya, karena kinerjanya, dan mampu melaksanakan dan menjaga (amanah) dengan baik,” sebut Andi Sudirman.
Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar, memaparkan, bahwa menggelapkan keuangan negara merupakan tindakan atau perbuatan yang dianggap haram.
Catatan sejarah korupsi di zaman kepemimpinan Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa Sallam juga terjadi, hal ini yang dilakukan oleh budak bernama Mid’am yang diutus membawa sejumlah harta ghanimah atau hasil rampasan perang. Ia mengelapkan harta rampasan perang dengan menyembunyikan kain untuk dimiliki sebelum menyampaikan ke tempat pembagian.
Kemudian, Ia terkena anak panah, para sahabat nabi kaget. Mereka serentak mendoakan sang budak semoga masuk surga karena masa perang. Di luar dugaan, Rasulullah tiba-tiba bersabda bahwa dia tidak akan masuk surga.
“Tidak demi Allah, yang diriku berada di tanganNya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya. Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu. Ketika itu, Rasulullah SAW mengatakan: seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka.” (HR. Abu Dawud).
Lanjut Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar menyebutkan, apa yang diambil yang bukan menjadi hak atau sebelum menjadi hak sama dengan korupsi.
“Rasulullah sudah mengingatkan kita empat belas abad yang lalu kepada para sahabat,” sebutnya.
“Setiap apa yang dikorupsi akan dipertangungg jawabkan di akhirat,” imbuhnya.
Pengajian yang berlangsung selama dua jam, para pegawai juga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tema.
KEMENHAJ-UMRAH
Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang
Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.
Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.
“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.
“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.
Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.
“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.
Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login