Connect with us

Camat Mariso Bersama BPN Kota Makassar Gelar Penyuluhan PTSL

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Camat Mariso Juliaman bersama Badan Pertanahan Nasional menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Bertempat di Aula Pertemuan Kecamatan Mariso, Hari ini Rabu, 18 Januari 2023 yang dihadiri oleh perwakilan Warga Kelurahan Mario.

Kegiatan ini merupakan salah satu Program dari BPN Kota Makassar dan dihadiri lansung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar, Marliana beserta Jajaran, perwakilan Polrestabes Makassar dan perwakilan dari Kejaksanaan Negeri Makassar.

“Hari ini kami bersama BPN kota Makassar melaksanakan penyuluhann PTSL. Ini adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,”tutur Juliaman

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending