Connect with us

Pelindo Siap Dukung Agenda MNE Komodo-4 di Makassar, Jamin Keamanan Dermaga Hatta dengan ISPS Code

Published

on

Kitasulsel, Makassar— Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II Laksamana Pertama (Laksma) TNI Deny Prasetyo melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar terkait penunjukan Kota Makassar sebagai tuan rumah dalam agenda Multilateral Naval Exercise (MNE) Komodo ke-4 Tahun 2023 yang rencananya akan digelar pada Juni 2023 mendatang.

Kunjungan Danguspurla Koarmada II tersebut diterima Division Head Teknik Pelindo Regional 4, Debby Duakaju bersama Deputy General Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Ichdinas Efendy di Ruang Rapat B Lt 1 Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar, Selasa (17 Januari 2023).

Deny Prasetyo mengatakan bahwa latihan bersama multilateral ini akan mengundang ratusan peserta Angkatan Laut dari negara-negara sahabat dengan materi latihan nonwar-fighting.

Menurut dia, kegiatan MNE Komodo ke-4 Tahun 2023 adalah implementasi dari tugas pokok TNI Angkatan Laut dalam bidang diplomasi dan militer yaitu dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bersama dengan Angkatan Laut negara sahabat dalam aksi penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, serta ancaman bersama aspek maritim.

Tak hanya itu, latihan bersama ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan menyiapkan kerangka kerja sama dalam menghadapi situasi krisis dalam bidang keamanan maritim dan HA/DR TNI AL.

Danguspurla Koarmada II menuturkan, MNE Komodo yang pertama diselenggarakan di Batam, lalu Padang dan Riau. Tahun ini pihaknya memilih selat Makassar karena memiliki perariran yang luas dan cukup bagus untuk dijadikan simulasi latihan. Di mana kegiatan ini juga melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan komunitas maritim.

Division Head Teknik Pelindo Regional 4, Debby Duakaju mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dan siap bekerja sama selama agenda MNE Komodo ke-4 berlangsung di Kota Makassar.

“Untuk menunjang kelancaran kegiatan MNE Komodo ke-4 direncanakan menggunakan sisi selatan Dermaga Hatta di TPK New Makassar I sepanjang 90 meter, di mana dermaga tersebut akan disterilkan selama kegiatan berlangsung,” beber Debby.

Selama lima hari kegiatan berlangsung yaitu dari tanggal 5 hingga 10 Juni 2023 mendatang, dipastikan juga kegiatan operasional di TPK New Makassar I tidak akan terganggu karena akan menggunakan gate 4 sebagai akses keluar masuk.

“Intinya Pelindo akan mendukung kegiatan MNE Komodo ke-4 yang akan berlangsung di Kota Makassar nanti,” tukasnya.

Sementara itu Deputy General Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Ichdinas Efendy menerangkan bahwa Dermaga Hatta di TPK New Makassar I sudah diklaim ISPS Code.

ISPS Code atau International Ship and Port Security Code adalah suatu standar atau kriteria penilaian implementasi sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan.

Dengan demikian lanjut dia, keamanan di Dermaga Hatta TPK New Makassar I sudah terjamin.

Tentang Pelindo PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi Negara dan masyarakat. Laporan: Maya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending