Connect with us

Dibuka Jokowi, Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Ikhtiar Kuatkan Ekonomi serta Kendalikan Inflasi

Published

on

Kitasulsel, Bogor – Upaya pengendalian inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan pemerintah. Langkah ini salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 bertajuk “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).

Rakornas yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dibuka langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada kepala daerah dan jajaran Forkopimda mengenai pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting, dan sejumlah isu penting lainnya.

Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sebagai upaya pengendalian inflasi daerah, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah strategis. Upaya itu di antaranya melalui pelaksanaan rapat koordinasi rutin mingguan pengendalian inflasi daerah setiap hari Senin yang diikuti oleh seluruh kepala daerah, jajaran Forkopimda, serta pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota sejak Oktober 2022 hingga saat ini.

Mendagri mengatakan, berkat arahan Presiden serta kolaborasi instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda), saat ini pertumbuhan ekonomi secara nasional terus menunjukkan angka positif. “Berdasarkan laporan BPS (Badan Pusat Statistik) kuartal ketiga tahun 2022 (pertumbuhan ekonomi) mencapai angka 5,7 persen,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, tingkat inflasi juga dapat dikendalikan dengan baik. Hal ini sesuai dengan laporan perkembangan inflasi secara year to year oleh Badan Pusat Statistik yaitu pada September 2022 sebesar 5,95 persen, Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen, November 2022 menjadi 5,42 persen, dan Desember 2022 naik sedikit menjadi 5,51 persen.

“Karena adanya pola demand yang bersifat musiman adanya Natal dan perayaan tahun baru,” terang Mendagri.

Mendagri menuturkan, dalam Rakornas kali ini Kemendagri menyuguhkan empat diskusi panel dengan narasumber dari jajaran menteri, lembaga, hingga kepala daerah. Berbagai isu penting menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut, di antaranya soal Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi; Penguatan Investasi, Hilirisasi, dan Kemudahan Perizinan Berusaha; Penanganan Covid-19, Stunting, Kemiskinan, dan Jaring Pengaman Sosial; serta Stabilitas Politik, Hukum, Keamanan, dan Pengawasan.

“Melalui momentum yang baik ini, diharapkan keempat panel dapat memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah,” ujar Mendagri.

Sebagai informasi, jumlah peserta Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 sebanyak 4.545 orang yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 239 orang dan dari daerah sebanyak 3.257 orang. Peserta dari instansi pusat terdiri dari 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L), 34 Sekjen dan Sekretaris Utama K/L terkait, 25 Eselon I K/L, 27 Pejabat Eselon I Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), 97 Pejabat Eselon II Kemendagri, 3 Pimpinan Satker setingkat Eselon III Kemendagri, serta 8 Kepala Pos Lintas Batas Negara BNPP.

Kemudian peserta dari Pemda terdiri dari 38 gubernur dan penjabat (Pj.) gubernur, 1 Wali Nanggroe Aceh Darussalam, 1 Ketua MRP, 1 Ketua MRPB, 34 DPRD provinsi, 514 bupati/wali kota dan Pj. bupati/wali kota, 508 DPRD kabupaten/kota, 128 unsur TNI, 34 Kapolda, 33 Kajati, 34 KaBINDA, 29 Kepala Perwakilan BI di Provinsi, 514 unsur Polri tingkat kabupaten/kota, 344 Dandim, 438 Kajari, 58 Danlanal, 34 Kepala BPKP Daerah, dan 514 Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota.

#Puspen Kemendagri#

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending