Connect with us

Dibuka Jokowi, Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Ikhtiar Kuatkan Ekonomi serta Kendalikan Inflasi

Published

on

Kitasulsel, Bogor – Upaya pengendalian inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan pemerintah. Langkah ini salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 bertajuk “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).

Rakornas yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dibuka langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada kepala daerah dan jajaran Forkopimda mengenai pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting, dan sejumlah isu penting lainnya.

Dalam laporannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sebagai upaya pengendalian inflasi daerah, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah strategis. Upaya itu di antaranya melalui pelaksanaan rapat koordinasi rutin mingguan pengendalian inflasi daerah setiap hari Senin yang diikuti oleh seluruh kepala daerah, jajaran Forkopimda, serta pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota sejak Oktober 2022 hingga saat ini.

Mendagri mengatakan, berkat arahan Presiden serta kolaborasi instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda), saat ini pertumbuhan ekonomi secara nasional terus menunjukkan angka positif. “Berdasarkan laporan BPS (Badan Pusat Statistik) kuartal ketiga tahun 2022 (pertumbuhan ekonomi) mencapai angka 5,7 persen,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, tingkat inflasi juga dapat dikendalikan dengan baik. Hal ini sesuai dengan laporan perkembangan inflasi secara year to year oleh Badan Pusat Statistik yaitu pada September 2022 sebesar 5,95 persen, Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen, November 2022 menjadi 5,42 persen, dan Desember 2022 naik sedikit menjadi 5,51 persen.

“Karena adanya pola demand yang bersifat musiman adanya Natal dan perayaan tahun baru,” terang Mendagri.

Mendagri menuturkan, dalam Rakornas kali ini Kemendagri menyuguhkan empat diskusi panel dengan narasumber dari jajaran menteri, lembaga, hingga kepala daerah. Berbagai isu penting menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut, di antaranya soal Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi; Penguatan Investasi, Hilirisasi, dan Kemudahan Perizinan Berusaha; Penanganan Covid-19, Stunting, Kemiskinan, dan Jaring Pengaman Sosial; serta Stabilitas Politik, Hukum, Keamanan, dan Pengawasan.

“Melalui momentum yang baik ini, diharapkan keempat panel dapat memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah,” ujar Mendagri.

Sebagai informasi, jumlah peserta Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 sebanyak 4.545 orang yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 239 orang dan dari daerah sebanyak 3.257 orang. Peserta dari instansi pusat terdiri dari 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L), 34 Sekjen dan Sekretaris Utama K/L terkait, 25 Eselon I K/L, 27 Pejabat Eselon I Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), 97 Pejabat Eselon II Kemendagri, 3 Pimpinan Satker setingkat Eselon III Kemendagri, serta 8 Kepala Pos Lintas Batas Negara BNPP.

Kemudian peserta dari Pemda terdiri dari 38 gubernur dan penjabat (Pj.) gubernur, 1 Wali Nanggroe Aceh Darussalam, 1 Ketua MRP, 1 Ketua MRPB, 34 DPRD provinsi, 514 bupati/wali kota dan Pj. bupati/wali kota, 508 DPRD kabupaten/kota, 128 unsur TNI, 34 Kapolda, 33 Kajati, 34 KaBINDA, 29 Kepala Perwakilan BI di Provinsi, 514 unsur Polri tingkat kabupaten/kota, 344 Dandim, 438 Kajari, 58 Danlanal, 34 Kepala BPKP Daerah, dan 514 Kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota.

#Puspen Kemendagri#

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penanganan kasus.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia secara resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.

Untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah dilimpahkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading

Trending