Lurah Rappokalling Buka Musrenbang Tahun 2023, Tingkat Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo
Kitasulsel, Makassar—Lurah Rappokalling Salma, S.Sos membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023 Tingkat Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin 16 Januari 2023.
Dalam kegiatan tersebut dimana kelurahan Rappokalling yang di nakhodai oleh Salma, S.Sos mengatakan, bahwa usulan yang di butuhkan oleh warga Kelurahan Rappokalling, adalah hasil penetrasi RT/RW, serta LPM se-kelurahan Rappokalling.
“Program Unggulan Kelurahan Rappokalling yang diusulkan pada kegiatan Musrenbang tahun 2023 yaitu, Lampu Jalan, Perbaikan Drainase, perbaikan jalan paving blok, dan pemberdayaan Masyarakat,” jelasnya.

Adapun yang Hadir dalam Musrenbang ini, Kelurahan Rappokalling, Kasi Ekbang, Perawakilan Bappeda, Perwakilan Dinas PU, Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Dinas Kesehatan, Puskesmas Rappokalling, Perwakilan Dishub, Perwakilan Dinas Pariwisata, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Perwakilan Penyuluhan KB, Perwakilan Kesbangpol, Ketua PJ LPM, Binmas Rappokalling, Babinsa Rappokalling, Imam Kelurahan Rappokalling, Staf Kelurahan Rappokalling, Perwakilan DP3A, 18 Perwakilan DP2, Tokoh Masyarakat dan Ketua PJ RT RW se-Kelurahan Rappokalling.
Adapun data tambahan Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo memiliki Jumlah penduduk: 12.210 jiwa dengan penduduk Laki-laki : 6.998 jiwa, penduduk Perempuan : 5.212 jiwa dengan luas wilayah 0,89 km, jumlah RW 5 Dan RT 39.(Maya).
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi
Kitasulsel–Makassar – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.
Dalam keterangannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Meski demikian, Irwan mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Winner Franky juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.
“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said bersama jajaran terkait.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login