Connect with us

Lepas 534 Jamaah Umrah An Nur Travel,Kabid PHU Kemenag Sulsel:Pertama Di Sulsel Penyelenggara Umrah Dengan Pengelolaan Berbasis Jamaah Haji

Published

on

Kitasulsel——Makassar——PT An Nur Maarif dengan anak perusahaan An Nur Travel dan JRW menggelar manasik umrah akbar di Asrama haji sudiang makassar,minggu 15/01/2023.

Sebanyak 534 jamaah umrah An nur travel dan JRW di lepas langsung oleh kepala bidang penyelenggara haji dan umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail yang di dampingi langsung oleh CEO PT An Nur Maarif H Bunyamin Yapid LC MH.

Dalam sambutannya CEO PT An Nur Maarif H Bunyamin Yapid LC MH mengucapkan rasa bangga dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh jamaah atas kepercayaan kepada travel miliknya.

“Terimah kasih untuk semua calon jamaah yang telah mempercayakan An nur travel dan JRW sebagai sarana untuk beribadah,InsyaAllah dalam pelayanan kami di tanah suci nantinya akan kami gunakan sistem berbasis managemen haji,jadi ini cara kami agar jamaah dalam pelayanan bisa maksimal dan terarah,jelas Ustadz Yamin.

Lebih lanjut alumni pesantren Al Azhar kairo ini menambahkan bahwa di tanah suci mekka dan madina,panitia lokal Arab Saudi akan menyiapkan 4 hotel untuk menampung sebanyak 534 jamaah.

“Di Arab Saudi nantinya kami sudah gunakan 4 hotel untuk seluruh jamaah,hal ini kami lakukan guna pelayanan terbaik kepada jamaah,agar nantinya tidak terjadi antrian Atau penumpukan jamaah,intinya pelayanan terbaik sudah kami siapkan di tanah suci,InsyaAllah.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada travel An nur.

“Pertama saya mau berikan penghargaan setinggi tingginya kepada An Nur Travel dalam melayani tamu Allah,selama melepas jamaah umrah,inilah biro umrah yang paling banyak memberangkatkan jamaah dalam 1 kloter,ini luar biasa dan kami dari Kemenag mengapresiasi hal ini dengan setinggi tingginya.

Di kesempatan yang sama Kabid PHU Kemenag Sulsel Ikbal Ismail juga mengapresiasi pengelolaan an nur travel yang telah menggunakan pengelolaan berbasis jamaah haji.

“Ini pertama dalam pelayanan jamaah umrah di Sulsel bahkan mungkin di Indonesia,jamaah umrah tapi sistem yang digunakan menggunakan sistem yang kami gunakan dalam pengelolaan jamaah haji,ini luar biasa,tutupnya.

Manasik umrah akbar dan pelepasan jamaah umrah an nur travel dan JRW di tutup dengan pembacaan doa yang di bawakan oleh ketua Alumni timur tengah Sulawesi selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending