534 Jamaah Umrah An Nur Travel Berangkat Menuju Makassar,Kakandep Sidrap:An Nur Travel Bikin Kita Bangga Sebagai Orang Sidrap
Kitasulsel—-Sidrap—-Rombongan jamaah Umrah PT An Nur Maarif (An nur travel dan JRW ) sebanyak 534 jamaah hari ini 15/01/2023 berangkat menuju makassar untuk kemudian diberangkatkan menuju tanah suci mekka dan madina,rombongan kloter 16 Januari 2023 ini dilepas langsung oleh Kepala kantor Kementrian Agama(Kakandep) kabupaten sidrap DR. Muhammad Idris Usman, S.Ag,.MA
Dalam sambutannya dihadapan ratusan jamaah umrah An nur travel dan JRW yang berasal dari berbagai kabupaten di sidrap menekankan keberadaan travel milik H Bunyamin Yapid LC MA ini sebagai icon umrah di bumi nene Mallomo.
“Bicara umrah asal sidrap pasti tidak lepas dari An nur travel dan JRW,keberadaan an nur travel di kabupaten sidrap ini menjadikan kami di kementrian agama mendapatkan predikat sebagai kementrian agama yang paling so Force dalam penyelenggaraan umrah,jadi tidak salah jika An Nur travel ini adalah kebanggan sidrap dan kebanggan kita bersama.
Lebih lanjut orang nomor satu di kementrian agama kabupaten sidrap ini juga merasa prosesi keberangkatan An nur travel selalu buat kita merinding dan penuh keharuan.
“Tiap kali saya melepas jamaah umrah an nur travel ini saya selalu merasa ada sesuatu yang lain,Masumange sedding”semoga lain kesempatan saya tidak hanya melepas jamaah an nur ini tapi bisa menjadi bagian dari jamaah,tutupnya.
Keberangkatan 534 jamaah ini selanjutnya akan di istirahatkan di asrama haji sudiang yang dan se lanjutkan akan di gelar manasik umrah akbar di aula Asrama haji.
Diketahui seluruh jamaah akan diberangkatkan menuju tanah suci mekka dan madina pada tanggal 16 Januari pagi dengan menggunakan maskapai penerbangan lion air dengan sistem carter flaigh.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login