Connect with us

Sekda Kota Makassar Bersama USAID IUWASH Tangguh Bahas Tindak Lanjuti Pengelolaan IPAL

Published

on

Kitasulsel, Makassar —Menindaklanjuti pertemuan bersama Wali Kota Makassar terkait pengelolaan Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL), USAID Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh temui Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, di Balai Kota, Jumat (13/01/2023).

Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti pengelolaan IPAL di Kota Makassar.

“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam Perwali yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.

Pengelolaan IPAL Losari rencananya akan ditangani PDAM Kota Makassar yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, dan Tamalate, melalui pengelolaan air limbah secara advance.

Sedangkan pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar.

Lanjutnya, Muh Ansar, nantinya akan dipertemukan beberapa instansi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan, diantaranya PDAM, Dinas PU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta camat dan beberapa SKPD lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPAL.

Selain itu, akan dibahas pula tentang kewajiban masyarakat untuk membayar retribusi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, Regional Manager South Sulawesi and East Indonesia, Rieneke Rolos, menyampaikan upaya yang dilakukan oleh IUWASH Tangguh sebagai pendampingan untuk Kota Makassar sebagai wujud dukungan atas upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan layanan sanitasi dan perbaikan perilaku higienis.

“Program proyek lima tahun, IUWASH Tangguh berupa pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis di daerah perkotaan, dengan bermitra dengan Pemerintah Kota, berharap di Tahun 2027 dapat tercapai potensi sanitasi aman,” urainya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

ART Diduga Curi Emas dan Motor Majikan di Makassar, URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial SA (61) yang diduga melakukan pencurian emas dan sepeda motor milik majikannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp118 juta.

Pelaku diamankan di Jalan Pangkep Blok D, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu (27/6/2026). Setelah ditangkap, SA langsung dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Panit 1 URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Suriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar Iptu Suriadi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Suriadi, SA diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban sejak 30 Mei 2026. Korban baru menyadari kehilangan satu unit sepeda motor beserta sejumlah perhiasan emas pada Minggu (21/6/2026) malam.

“Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor serta sejumlah perhiasan emas milik korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp118 juta,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebagian perhiasan emas hasil curian telah digadaikan dengan nilai pencairan sekitar Rp21 juta, sementara sisanya dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp7,8 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Emas hasil curian ada yang digadaikan dan ada pula yang dijual,” ungkap Suriadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, URC Resmob Polda Sulsel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk proses hukum, pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Biringkanaya Makassar,” tutup Iptu Suriadi.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penadah barang hasil curian. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima atau membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana karena dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending