Connect with us

Gubernur Sulsel Kembali Percayakan Andi Aslam Patonangi Sebagai Pj Sekda

Published

on

Kitasulsel, Jakarta- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melantik Andi Aslam Patonangi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta, Jum’at (13/1/2023).

“Hari ini melantik bapak Andi Aslam Patonangi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel,” ujar Andi Sudirman, Jum’at (13/1/2023).

Ia pun menitipkan pesan agar Pj Sekda senantiasa menjaga integritas untuk mewujudkan Sulsel yang lebih baik.

“Selamat bekerja kepada bapak Pj Sekda. Kita harap bapak Pj Sekda senantiasa menjaga komitmennya serta membantu dalam menjalankan roda Pemerintah Provinsi Sulsel, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Gubernur pun meminta, Pj Sekda untuk mendorong semangat kerja dan Profesionalitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Serta menjadi bagian dari percepatan dalam mengimplementasikan program prioritas di tahun 2023 ini.

Pelantikan ini, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.6/81/SJ tanggal 9 Januari 2023 Perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan diterima pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, disetujui Dr. H. Aslam Patonangi, SH, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi ini sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel.

Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019). Laporan: Maya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending