Connect with us

Gubernur Sulsel Kembali Percayakan Andi Aslam Patonangi Sebagai Pj Sekda

Published

on

Kitasulsel, Jakarta- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melantik Andi Aslam Patonangi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta, Jum’at (13/1/2023).

“Hari ini melantik bapak Andi Aslam Patonangi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel,” ujar Andi Sudirman, Jum’at (13/1/2023).

Ia pun menitipkan pesan agar Pj Sekda senantiasa menjaga integritas untuk mewujudkan Sulsel yang lebih baik.

“Selamat bekerja kepada bapak Pj Sekda. Kita harap bapak Pj Sekda senantiasa menjaga komitmennya serta membantu dalam menjalankan roda Pemerintah Provinsi Sulsel, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Gubernur pun meminta, Pj Sekda untuk mendorong semangat kerja dan Profesionalitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Serta menjadi bagian dari percepatan dalam mengimplementasikan program prioritas di tahun 2023 ini.

Pelantikan ini, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.6/81/SJ tanggal 9 Januari 2023 Perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan diterima pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, disetujui Dr. H. Aslam Patonangi, SH, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi ini sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel.

Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019). Laporan: Maya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel