Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Urutan Ke-3 Politisi Muda Tervokal, Walikota Solo dan Medan Posisi 1- 2

Published

on

Kitasulsel, Jakarta—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman masuk dalam tiga besar sebagai Top 3 (tiga besar) Politisi Muda Tervokal (paling berpengaruh) 2022 berdasarkan riset sebuah perusahaan intelijen media Indonesia Indicator (I2).

Riset ini menampilkan 20 tokoh muda Indonesia paling vokal. Peringkat pertama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta), kedua Muhammad Bobby Afif Nasution (Wali Kota Medan) selanjutnya Andi Sudirman Sulaiman, kemudian Emil E. Dardak, Wakil Gubernur Jawa (Timur) dan Audy Joenaldy (Wakil Gubernur Sumatera Barat).

Direktur Komunikasi I2 Rustika Herlambang di Jakarta, Jumat, mengatakan Andi Sudirman menempati daftar teratas, dari ekspos pemberitaan maupun jumlah pernyataan yang dikutip media. Riset dilakukan sepanjang 1 Januari-20 Desember 2022.

Andi Sudirman tampil dalam 25.768 berita dan pernyataannya yang dikutip media mencapai 47.291.

“Andi Sudirman banyak diapresiasi oleh para pedagang kaki lima,” menurut Rustika.

Di antaranya, Gubernur termuda di Indonesia ini banyak diapresiasi oleh pedagang kaki lima Lego-Lego karena telah memberi tempat untuk mereka. Selain itu, pria yang akrab disapa Gubernur Andalan ini dinilai responsif dalam memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana alam.Laporan: Maya

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending