Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Urutan Ke-3 Politisi Muda Tervokal, Walikota Solo dan Medan Posisi 1- 2

Published

on

Kitasulsel, Jakarta—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman masuk dalam tiga besar sebagai Top 3 (tiga besar) Politisi Muda Tervokal (paling berpengaruh) 2022 berdasarkan riset sebuah perusahaan intelijen media Indonesia Indicator (I2).

Riset ini menampilkan 20 tokoh muda Indonesia paling vokal. Peringkat pertama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta), kedua Muhammad Bobby Afif Nasution (Wali Kota Medan) selanjutnya Andi Sudirman Sulaiman, kemudian Emil E. Dardak, Wakil Gubernur Jawa (Timur) dan Audy Joenaldy (Wakil Gubernur Sumatera Barat).

Direktur Komunikasi I2 Rustika Herlambang di Jakarta, Jumat, mengatakan Andi Sudirman menempati daftar teratas, dari ekspos pemberitaan maupun jumlah pernyataan yang dikutip media. Riset dilakukan sepanjang 1 Januari-20 Desember 2022.

Andi Sudirman tampil dalam 25.768 berita dan pernyataannya yang dikutip media mencapai 47.291.

“Andi Sudirman banyak diapresiasi oleh para pedagang kaki lima,” menurut Rustika.

Di antaranya, Gubernur termuda di Indonesia ini banyak diapresiasi oleh pedagang kaki lima Lego-Lego karena telah memberi tempat untuk mereka. Selain itu, pria yang akrab disapa Gubernur Andalan ini dinilai responsif dalam memberikan bantuan kepada korban terdampak bencana alam.Laporan: Maya

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending