Connect with us

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika dengan Barang Bukti Seberat 43 Kg di Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Aparat kepolisian di Sulsel berhasil pengungkapan sindikat jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 43 kilogram.

Selain itu juga menyita sebanyak 15.056 butir pil ekstasi, terdiri pil berlogo channel sebanyak 1891 butir dan pil berlogo monyet 9577,5 butir.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan modus operandi para pelaku yang merupakan jaringan Internasional ini dan beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi yaitu dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi bbm dan aplikasi threema untuk mengambil barang jenis narkotika dan mengedarkannya.

Namun, lanjut Kapolda para pelaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan barang maupun orang yang akan menerima barang, para pelaku adalah merupakan gudang atau tempat penyimpanan barang sekaligus kurir yang hanya bertindak atas arahan dari pengendali mereka yang tidak mereka kenal dan diupah 10 juta hingga 16 juta perkilogram narkotika.

“Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial FA, SA, RC dan RA, mereka di tangkap di 4 tempat berberda yakni Jl abd. Dg. Sirua Makassar;, Jl. Faisal Makassar, di Apartement Edu City Tower Harvard lantai 31 kamar 3102, Surabaya dan Jl. Onta Lama Makassar,” katanya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis, (12/01/2023).

Penangkapan berawal 1 Januari 2023 di Makassar terhadap FA dan PE dan ditemukan bb 1 (satu) sachet sabu sabu dan satu pirex kaca beserta 2 unit hp dan hasil interogasi narkotika dari tsk SA di Jl. Faisal diamankan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu.

Dari hasil interogasi tsk FA dan SA dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, diketahui bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu sabu dan pil berlogo “channel” dan berlogo monyet disimpan di apartement educity Surabaya.

Kemudian dilokasi itu berhasil diamankan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu sabu, 1891 butir pil berlogo channel dan 9577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam. Pil tersebut diperoleh dengan cara tsk FA diarahkan CSM (DPO) melalui aplikasi bbm dan threema untuk mengambil narkotika.

Selanjutnya tanggal 5 januari 2023, di Jl. Onta lama Makassar berhasil diamankan RC beserta bb 32 (tiga puluh dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 31.491 (tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh satu gram). BB tersebut diperoleh dengan cara dijemput di Surabaya, lalu dikemas kedalam ac portable lalu dibawa ke ekspedisi untuk dikirim ke kota makassar

Diakhir penyampaiannya, Kapolda menjelaskan, untuk narkotika tersebut jika sempat beredar dimasyarakat bisa merusak hingga 229.000,- (dua ratus dua puluh sembilan ribu) orang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

FEATURE

Di Antara Persahabatan, Dakwah, dan Perahu Katingting: Kisah Prof Nasaruddin Umar, Jet Pribadi, dan Tuduhan Gratifikasi

Published

on

KITASULSEL—TAKALAR — Di tengah riuhnya linimasa media sosial, nama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, kembali menjadi perbincangan. Bukan soal kebijakan, bukan pula soal regulasi, melainkan tentang moda transportasi: sebuah jet pribadi milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) yang membawanya ke Takalar untuk meresmikan Balai Sarkiah, yayasan keagamaan milik keluarga besar OSO.

Bagi sebagian orang, ini sekadar perjalanan dinas dalam balutan undangan sahabat. Bagi yang lain, ini memantik tanya: apakah ada unsur gratifikasi?

Namun, di balik polemik itu, tersimpan cerita yang lebih panjang—tentang persahabatan, dakwah, dan jejak perjalanan seorang ulama yang tak jarang menembus medan sulit demi memenuhi panggilan umat.

Hubungan antara Prof Nasaruddin Umar dan OSO bukanlah relasi yang lahir karena jabatan. Keduanya telah berteman jauh sebelum satu menjadi Menteri Agama dan yang lain dikenal sebagai pimpinan partai sekaligus pengusaha nasional.

Dalam konteks peresmian Balai Sarkiah, undangan itu disebut lahir dari relasi personal yang telah lama terjalin. Tidak ada kontrak kerja sama kelembagaan antara pihak OSO dan Kementerian Agama RI. Tidak ada agenda tersembunyi selain peresmian balai yang bergerak di bidang keagamaan.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Inisiatif penyediaan jet pribadi datang dari tuan rumah agar beliau bisa hadir di tengah agenda yang padat,” demikian penjelasan resmi dari Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Di titik ini, cerita tentang jet pribadi menjadi lebih dari sekadar alat transportasi. Ia menjadi simbol bagaimana seorang sahabat ingin memastikan sahabatnya bisa hadir dalam momen penting, meski waktu begitu sempit.

Bagi yang mengenal jejak dakwah Prof Nasaruddin Umar, perjalanan dengan fasilitas khusus bukanlah cerita tunggal. Ia dikenal sebagai ulama yang kerap memenuhi undangan ceramah di berbagai pelosok, dari kota besar hingga wilayah terpencil.

Dalam sejumlah kesempatan, ia bahkan pernah menyeberang menggunakan perahu katingting demi menjangkau masyarakat di daerah kepulauan. Moda transportasi, bagi dirinya, bukan soal gengsi, melainkan soal efektivitas waktu dan komitmen terhadap dakwah.

Seorang kolega dekatnya pernah berujar, “Jika waktunya memungkinkan dan undangan itu membawa maslahat, beliau akan hadir—entah dengan pesawat komersial, jet pribadi yang disiapkan panitia, atau perahu kecil sekalipun.”

Perjalanan ke Takalar pun berlangsung dalam kerangka yang sama. Agenda jelas, kegiatan terbuka, dan setelah peresmian selesai, ia kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kenegaraan.

Isu gratifikasi mencuat di ruang digital, memantik perdebatan panjang. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Citra Bangsa menilai polemik tersebut perlu dilihat secara jernih.

Menurut Direktur LKBH Citra Bangsa, Dr. Rahman, unsur gratifikasi dalam perspektif hukum mensyaratkan adanya pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

“Dalam konteks ini, tidak ada permintaan dari pihak Menteri Agama. Fasilitas disiapkan oleh panitia agar agenda peresmian bisa terlaksana di tengah jadwal yang padat. Kegiatannya jelas, terbuka, dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, membedakan antara perjalanan untuk kepentingan pribadi dan perjalanan dalam rangka agenda resmi adalah hal mendasar dalam menilai suatu peristiwa.

Di era media sosial, persepsi sering kali melesat lebih cepat daripada klarifikasi. Potongan informasi bisa menjelma kesimpulan, dan simbol bisa berubah makna.

Bagi Prof Nasaruddin Umar, perjalanan ke Takalar mungkin hanyalah satu dari sekian banyak agenda dakwah yang ia jalani. Namun bagi publik, ia menjadi refleksi tentang bagaimana pejabat publik dilihat, diuji, dan dinilai.

Pada akhirnya, kisah ini bukan semata tentang jet pribadi atau tuduhan gratifikasi. Ia adalah cerita tentang persahabatan lama yang bertemu tugas negara, tentang dakwah yang menembus jarak, dan tentang bagaimana ruang publik kerap memaknai peristiwa dengan sudut pandang yang beragam.

Di antara jet pribadi dan perahu katingting, yang tersisa adalah pertanyaan klasik: bagaimana kita menimbang sebuah peristiwa—dengan prasangka, atau dengan pemahaman yang utuh.

Continue Reading

Trending