Connect with us

Pemprov, Gubernur Sulsel : Alhamdulillah, Progres 90% Pembangunan Masjid Terapung Bira

Published

on

Kitasulsel, Bulukumba—Pembangunan Masjid Terapung Bira di Kabupaten Bulukumba mulai tampak memperlihatkan progres yang baik. Struktur bangunan telah terlihat.

Diketahui, pembangunan Masjid Terapung Bira ini merupakan salah satu bagian dari Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel TA 2022 untuk Kabupaten Bulukumba senilai Rp 19 Miliar. Adapun alokasi bantuan keuangan tersebut, yaitu pembangunan ruas Batu Tongkarayya – Goa Passea; pembangunan Masjid Terapung Bira; dan Jembatan Bonto Biraeng.

Pembangunan sarana ibadah di area wisata Bira ini, sebagai wujud perhatian Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Terlebih, Bira menjadi salah satu kawasan wisata andalan di Sulsel yang banyak dikunjungi wisatawan.

Melihat progres pembangunan Masjid ini, Gubernur Sulsel turut senang dan mengapresiasi Pemkab Bulukumba.

“Alhamdulillah Masjid Terapung Bira melalui Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten Bulukumba telah mencapai 90%. Terima kasih Bapak Bupati Bulukumba beserta seluruh Jajarannya,” ujar Gubernur Andi Sudirman, Kamis (12/1/2023).

Dengan hadirnya pembangunan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pengunjung untuk melaksanakan kewajiban ibadah sholat dengan akses yang dekat.

“Masjid ini akan menjadi fasilitas bagi pengunjung yang ingin berwisata sehingga tetap dapat melaksanakan kewajiban ibadah terutama sholat 5 waktu,” tuturnya. Laporan: Maya

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending