Connect with us

Sekcam Ujung Tanah Didampingi Lurah Pattingalloang Baru Buka Musrenbang TA 2023 di Kelurahan Pattingalloang Baru

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi. S.STP. M.M didampingi Lurah Pattingalloang Baru, Harianto, S,.Sos, MM membuka Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Tahun. 2023 di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Rabu 11 Januari 2023.

Pada kesempatan ini, Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, S.STP.,MM, menyampaikan kepada seluruh peserta Musrenbang tingkat Kelurahan Pattingalloang Baru bahwa tahun ini dana Kelurahan mencapai 1 Milyar, 500 juta untuk sektoral, 400 jt untuk pemberdayaan Masyarakat beserta pembangunan fisik dan 100 jt untuk penanggulangan TB dan Stunting.

“Anggaran ini kita maksimalkan, pastikan apa yang kita usulkan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat di tindaklanjuti ke Musrenbang tingkat Kecamatan dan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kota,” ujarnya.

Sekcam Ujung Tanah juga mengataikan pesan Bapak Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada seluruh peserta Musrenbang yaitu Program Jagai Anakta agar disampaikan kepada seluruh Keluarga untuk memperhatikan anak-anak ta, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Lurah Pattingalloang Baru memberi sepata kata . Musrembang tingkat kelurahan Pattingalloang Baru yang mana di hadiri oleh beberapa perwakilan SKPD, beberapa Pj.RT/RW melontarkan beberapa usulan prioritas diantaranya pemanfaatan Tandom yang sudah dibangun oleh BKM tahun 2019 sampai sekarang tidak di fungsikan.

“Namun tokoh masyarakat juga mengusulkan penyuluhan akan bahayanya Narkoba,” urainya.

Hadir dalam Kegiatan ini Bappeda Kota Makassar sebagai Narasumber Dinas PU, Dinas Perhubungan. Kepala Puskesmas, Sekretaris Kesbangpol, Perusda Kota Makassar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua LPM Kelurahan Pattingalloang Baru dan RT/RW Kelurahan Pattingalloang Baru.(Ads).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending