Connect with us

Wali Kota Danny Harap Pengurus Baru Studi Teater Tambora Jadi Wadah Pendidikan Seni Generasi Muda Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengharapkan kepengurusan baru komunitas Studi Teater Tambora menjadi wadah penyaluran bakat seni generasi muda di Makassar.

Apalagi, dia menilai, majunya suatu kota erat kaitannya dengan majunya seni dengan masyarakat yang mencintai seninya.

“Saya kira ini perlu dihidupkan kembali karena kota yang maju dan masyarakat yang berwawasan ciri khasnya ialah perkembangannya seni di kota itu dan bagaimanapun masyarakat mencintai seni,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai menerima audiensi Pengurus Studi Teater Tambora Masa Bakti 2022-2027 di Kediamannya Jl Amirullah, Selasa, (10/01/2023).

Danny menyebut, Teater Tambora terdiri dari para senior yang paham dengan seni itu. Olehnya tak ada alasan Pemkot Makassar tak mendukung aktivitasnya.

“Tentunya patut didukung agar terus mengembangkan dan membina generasi muda untuk mencintai seni. Karena seni dan olahraga itu adalah solusi bukan beban. Dan membuat kota ini menjadi luar biasa,” sebut Danny.

Harapannya, dengan aktifnya kembali Studi Teater Tambora ini maka makin memperkaya khasanah seni teater Makassar dan membangkitkan seni-budaya dengan mengangkat tema lokal.

Ketua Studi Teater Tambora Nawir Parenrengi mengatakan audiensinya dengan Wali Kota Makassar ini menunjukkan bahwa Studi Teater Tambora masih eksis meski sudah lama berdiri sejak 1973.

Ia mengaku pihaknya sudah membentuk kepengurusan baru masa bakti 2022-2027.

“Kami meminta kepada Wali Kota Makassar untuk melantik kepengurusan baru ini yang direncanakan akan diadakan di Rujab Anging Mammiri, Februari mendatang,” kata Nawir.

Dalam acara tersebut, jelas dia, timnya juga akan merangkaikan dengan pertunjukan Monolog dan Pembacaan Puisi dari beberapa seniman di Makassar.

“Jadi pengukuhan nanti kita monolog dan pembacaan puisi oleh beberapa seniman di Makassar. Semua seniman di Makassar kita undang untuk hadir. Insya Allah sekitar seratusan peserta yang hadir,” jelasnya.

Selanjutnya, bentuk kolaborasi dengan Pemkot Makassar, pihaknya sudah merancangnya, seperti adanya program pendidikan seni-budaya ke generasi muda. “Teater Tambora ini sudah ada aktenya dari Kemenkumham RI makanya tadi beliau sangat support dan apresiasi.

Kerja sama dengan Pemkot Makassar nanti kita buat, seperti program pengembangan bakat dan seni, jadi kita akan koordinasi dan kolaborasikan bersama Pemkot Makassar. Kita akan lakukan dan kerjakan itu,” janjinya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending