Connect with us

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Membahas Pencegahan Berita Hoax Menjelang Pemilu 2024

Published

on

Kitasulsel, Jakarta—Polri bersama KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi terkait dengan dinamika jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar pada tahun 2024 mendatang.

Dalam rapat ini, Polri diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa dalam pengamanan Pemilu 2024, Polri telah menyiapkan operasi dengan sandi Mantap Brara.

“Polri telah menyiapkan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan sandi Operasi Mantap Brata,” kata Dedi di Dewan Pers, Selasa (10/1/2022).

Dedi menuturkan, berdasarkan riset dari Kominfo, jelang memasuki tahun politik, penyebaran berita bohong atau hoax semakin banyak di media sosial.

Ia pun mengharapkan pertemuan antar stakeholders ini rutin dilakukan guna membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan lancar.

“Diharapkan pertemuan ini tidak berhenti disini dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk Polri, Dedi menuturkan pihaknya akan melakukan forum group discusion (FGD) yang diikuti 34 Polda secara hybrid. Pertemuan ini untuk membahas langkah edukasi kepada masyarakat agar dapat menyaring informasi atau berita hoax jelang pemilu.

“Januari ini akan mengadakan FGD dan diikuti oleh 34 Polda secara hybrid untuk dapat memerikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menyikapi berita-berita hoax menjelang pemilu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya sudah melaksanaan penandatanganan MoU dengan Bawaslu terkait dengan kasus-kasus sengketa pers.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang yang tergabung dalam tim pengaduan dalam persiapan pemilu 2024, dengan proyeksi 1.500 pengaduan di tahun 2023.

“Baru saja dirilis bahwa twitter akan lebih ketat dalam hal pengawasan, namun diantisipasi terkait dengan pengalihan pemberitaan di instagram dan TikTok,” katanya.

Dari pihak KPI melalui Wakil Ketuanya, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jelang pelaksanaan Pemilu 2024, nantinya akan banyak TV digital yang hadir dan belum sepenuhnya dalam pengawasan KPI.

“Sudah dilakukan rapat pleno dan sudah dibahas terkait anggaran pengawasan TV digital yang akan menyiarkan tahapan pemilu,” ujarnya.

KPI juga akan memberikan sosialisasi kepada KPID agar berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu guna mencegah adanya penyiaran yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran Pemilu.

Perwakilan KPU, Dohardo Pakpahan mengharapkan media turut mengawal dan tidak memberi benturan dengan instansi yang lain jelang pemilu 2024. Perjanjian atau MoU juga sudah dilakukan dan diharapkan terjadi sinergitas mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan sejuk.

Dari pihak Bawaslu menyampaikan pihaknya akan membahas antisipasi adanya kampanye yang curi start dan di luar jadwal. Hal ini dilakukan agar tak ada gesekan.

Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo guna mengatur banyaknya media digital.

Perwakilan KPI, Nurjaman Mochtar mengatakan, fenomena yang terjadi saat ini di media sosial adalah konten dibalas dengan konten. Untuk itu, KPI meminta Dewan Pers sebaiknya membuat Undang-undang terkait dengan media sosial atau peraturan dewan pers bagi yang melakukan siaran di siaran lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending