Connect with us

Posko Angkutan Nataru Ditutup, Pelindo Regional 4 Makassar Catat Peningkatan Penumpang Sebesar 209,87%

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Pelabuhan Makassar, Senin (9/1/2023).

Penutupan posko untuk mengantisipasi lonjakan arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tersebut ditandai dengan apel bersama seluruh stakeholder, bertempat di Car Terminal Pelabuhan Makassar dan dipimpin Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar Hernadi Tri Cahyanto.

Dalam sambutannya Kepala Kantor OP Utama Makassar Hernadi Tri Cahyanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua stakeholder, unsur terkait, atas kerja sama dan kolaborasi yang sangat baik dalam pelaksanaan Angkatan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, sehat, dan nyaman.

“Ucapan terima kasih juga saya tujukkan kepada teman-teman pers, baik dari media cetak, online, radio, maupun televisi yang telah menyebarluaskan informasi terkait Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini,” ujarnya.

Dia berharap ke depan agar penyelenggaraan angkutan laut pada masa Natal dan Tahun Baru lebih baik lagi. Oleh sebab itu diperlukan sinkronisasi yang lebih baik dan lebih bisa dikendalikan antara pelaksana, baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam pelaksanaan di lapangan.

“Penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru kali ini juga bisa menjadi persiapan untuk menghadapi angkutan Lebaran yang kurang dari 4 bulan lagi akan kita laksanakan. Apalagi minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi laut tentu akan lebih tinggi lagi,” kata Hernadi.

“Berbagai pembenahan harus segera kita lakukan agar Angkatan Laut 2023 bisa berjalan lebih baik lagi. Dengan hadirnya Posko Natal Angkatan Laut 2022 dan Tahun Baru 2023 ini, saya minta masing-masing kepala kantor unit pelaksana teknis untuk segera melakukan penyempurnaan analisis dan evaluasi sekaligus mencari upaya dan terobosan baru guna meningkatkan pelayanan angkutan laut Lebaran maupun Nataru tahun ini,” pintanya.

Regional Head 4 Pelindo Enriany Muis mengatakan, total penumpang yang naik dan turun di Pelabuhan Makassar selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mencapai 79.256 orang.

“Jumlah itu mencapai peningkatan sebesar 209,87% dibandingkan momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang sebanyak 37.763 penumpang,” ujarnya.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Makassar, Suhadi Hamid menambahkan bahwa pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan persiapan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di Pelabuhan Makassar.

“Di antaranya kami telah membangun Ruang Tunggu Sementara yang sifatnya non permanen bagi calon penumpang dan penumpang lanjutan agar dapat beristirahat dengan nyaman, dengan luas sekitar 270 meter persegi serta memiliki kapasitas daya tampung kurang lebih sebanyak 200 orang,” beber GM Pelindo Regional 4 Makassar.

Selain itu, pihaknya juga senantiasa mengantisipasi barang bagasi penumpang, bekerja sama dengan PT Pelni untuk menyiapkan area konsolidasi agar pengelolaan barang menjadi lebih tertib.

 

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi Negara dan Masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending