Connect with us

Posko Angkutan Nataru Ditutup, Pelindo Regional 4 Makassar Catat Peningkatan Penumpang Sebesar 209,87%

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Pelabuhan Makassar, Senin (9/1/2023).

Penutupan posko untuk mengantisipasi lonjakan arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tersebut ditandai dengan apel bersama seluruh stakeholder, bertempat di Car Terminal Pelabuhan Makassar dan dipimpin Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar Hernadi Tri Cahyanto.

Dalam sambutannya Kepala Kantor OP Utama Makassar Hernadi Tri Cahyanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua stakeholder, unsur terkait, atas kerja sama dan kolaborasi yang sangat baik dalam pelaksanaan Angkatan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, sehat, dan nyaman.

“Ucapan terima kasih juga saya tujukkan kepada teman-teman pers, baik dari media cetak, online, radio, maupun televisi yang telah menyebarluaskan informasi terkait Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini,” ujarnya.

Dia berharap ke depan agar penyelenggaraan angkutan laut pada masa Natal dan Tahun Baru lebih baik lagi. Oleh sebab itu diperlukan sinkronisasi yang lebih baik dan lebih bisa dikendalikan antara pelaksana, baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam pelaksanaan di lapangan.

“Penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru kali ini juga bisa menjadi persiapan untuk menghadapi angkutan Lebaran yang kurang dari 4 bulan lagi akan kita laksanakan. Apalagi minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi laut tentu akan lebih tinggi lagi,” kata Hernadi.

“Berbagai pembenahan harus segera kita lakukan agar Angkatan Laut 2023 bisa berjalan lebih baik lagi. Dengan hadirnya Posko Natal Angkatan Laut 2022 dan Tahun Baru 2023 ini, saya minta masing-masing kepala kantor unit pelaksana teknis untuk segera melakukan penyempurnaan analisis dan evaluasi sekaligus mencari upaya dan terobosan baru guna meningkatkan pelayanan angkutan laut Lebaran maupun Nataru tahun ini,” pintanya.

Regional Head 4 Pelindo Enriany Muis mengatakan, total penumpang yang naik dan turun di Pelabuhan Makassar selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mencapai 79.256 orang.

“Jumlah itu mencapai peningkatan sebesar 209,87% dibandingkan momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang sebanyak 37.763 penumpang,” ujarnya.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Makassar, Suhadi Hamid menambahkan bahwa pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan persiapan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di Pelabuhan Makassar.

“Di antaranya kami telah membangun Ruang Tunggu Sementara yang sifatnya non permanen bagi calon penumpang dan penumpang lanjutan agar dapat beristirahat dengan nyaman, dengan luas sekitar 270 meter persegi serta memiliki kapasitas daya tampung kurang lebih sebanyak 200 orang,” beber GM Pelindo Regional 4 Makassar.

Selain itu, pihaknya juga senantiasa mengantisipasi barang bagasi penumpang, bekerja sama dengan PT Pelni untuk menyiapkan area konsolidasi agar pengelolaan barang menjadi lebih tertib.

 

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi Negara dan Masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending