Connect with us

Musyawarah Perencanaa Pembangunan Kelurahan Suangga Tampil Perdana di Kecamatan Tallo

Published

on

Kitasulsel, Makassar–Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo berlangsung Senin Pagi 9 Januari 2023. Keluarahan Suangga Tampil perdana mengawali 15 kelurahan di Kecamatan Tallo .Musyawarah ini di buka.

Dihadiri Bapeda Kota Makassar, Diwakili Oleh Kabid Sosbud, Dinas Kesehatan Kota Makassar diwakili Oleh dr Nani, Dinas Sosial Kota Makassar Diwakili Oleh Kabid Bencana, Kesbangpol Kota Makassar, Dinas Pekerjaaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satpol Kota Makassar.

Dalam Urung rembuk Tersebut Dimana kelurahan Suangga di Nakhodai oleh Lurah Insan Sosiawan Djamal, Menghasilkan, Usulan yang di butuhkan oleh warga Suangga dimana usul ini adalah hasil penetrasi RT/RW, dan LPM seklurahan Suangga, dimana menghasilkan:

Program Prioritas Kelurahan Suangga Pada musrembang Kelurahan :
1. Perbaikan/Rehabilitasi Posyandu Nusa Indah 5 Diwilayah RW 5/RW 6
2. Pembangunan Posyandu Terpadu dan Poskamling Jl.Sunu 2 RT 5 RW 3 (Belakang Bengkel Honda)
3. Pengerjaan Paving Blok Jl.Sunu Lr. 1A RW 3/RW 4
4.Pengerukan/Rehabilitasi Drainase Jl.Sunu 3 RW 2/RW 3
5. Pencegahan Stunting dan Pencegahan TB.

Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo memiliki Jumlah penduduk: 9 039 jiwa dengan penduduk Laki-laki : 4 438 penduduk Perempuan : 4 601 Dengan Luas wilayah 0.6 Ha.(Maya)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending