Enam Paket Mega Proyek Pemkot Makassar Sudah Masuk dalam Tahapan Lelang
Kitasulsel, Makassar—Enam proyek monumental Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah masuk di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ke enam proyek tersebut ialah, Gedung Dekranasda, Makassar Government Center (MGC), rehabilitasi tower Balai Kota Makassar, pembangunan gedung PAUD Negeri di Kecamatan Mariso.
Selanjutnya, Makassar Core City Arena (Macca) dan revitalisasi Pasar Cendrawasih. Kedua proyek ini sudah masuk tahap lelang Manajemen Konstruksi (MK). Sementara, keempat proyek lainnya tersebut di atas, sudah masuk dalam tahap lelang konstruksi.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) sudah rampung, hanya saja masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, sehingga dirinya harus ikut turun tangan.
“Sementara jalan semua, cuman ada sedikit administrasi yang sedikit dilengkapi sehingga saya harus turun tangan supaya tidak ada gara-gara administrasi tidak berjalan. Semua kan sudah siap,” kata Danny, Senin, 9 Januari 2023.
Kata wali kota dua periode ini, enam proyek di atas masuk dalam lelang dini sejak Desember 2022, sehingga progresnya sudah dapat terlihat awal tahun 2023 ini. “Kita tidak ada istirahatnya biar awal tahun ini. Kemarin sudah ditata dengan baik,” ucap Danny.
Diketahui, ada 18 mega proyek yang bakal dibangun di 2023 ini. Mulai revitalisasi aset lama hingga pembangunan gedung baru.
Bangunan yang akan direvitalisasi antara lain Lapangan Karebosi, kawasan Kanrerong, renovasi heritage dan tower balai kota.
Kemudian, revitalisasi Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota, hingga revitalisasi pasar.
Sementara bangunan baru yang akan direncanakan dibangun tahun ini diantaranya, Smart Panyingkulu, Japparate, gedung Dekranasda. Makassar Government Center (MGC), pembangunan taman, bundaran BTP, pembangunan sekolah, Makassar Cor City Arena, dan sirkuit balap di Kelurahan Untia, Biringkanaya. (*)
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login