Connect with us

Korban Puting Beliung di Pangkep di Kunjungi Pengurus Pusat IKA Unhas yang berkolaborasi Dengan AAS Foundation

Published

on

Kitasulsel, Pangkep–-Rombongan Dipimpin Oleh Sekjen PP IKA UNHAS Prof Yusran Yusuf, dan Direktur Eksekutif Salahuddin Alam Beserta Perwakilan dan Direktur AAS Foundation Resky Mulyadi.

Kegiatan kemanusiaan dimana sebelumnya. Berkunjung ke Daerah Banjir di Manggala dan Pacerakkang lalu kedaerah Longsor Camba Maros di akhir Desember 2022.

Dengan membawa 240 paket Sembako dan makanan siap saji sebanyak 2000 bungkus diakhir pekan Awal Januari 2023.

Kedatangan PP IKA Unhas sisa.bur Pengurus IKA Pagkep Adnan Muis dan berkolaborasi menemui korban puting beliung
Pasca Kejadian Angin puting Beliung Yang melanda Kabupaten Pangkep khususnya di 3 Desa yakni Desa Panaikang, dan Kampung Tamalakko, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu, 8 Januari 2023.

Menurut, Ibu Wati warga desa Panaikang menuturkan, kejadian yang berlangsung singkat terjadi di pagi hari dimana cucunya belum bangun dari tidurnya. Dia hanya bergegas memeluk cucunya dan baru setelah itu angin puting beliung berlalu dia memberanikan turun dari rumah panggungnya.

“Mengakibatkan 38 rumah mengalami rusak berat dimana sebahagian atapnya terbang terbawa angin. Hal ini diutarakan kepala Desa Panaikang H .Muh .Arief yang berharap warganya bisa mendapat bantuan berupa seng atau balok agar rumah tersebut layak di huni lagi mengingat musim penghujan masih panjang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangkep, Rabu (4/1) melaporkan sedikitnya ada 38 rumah warga rusak diterjang angin kencang.

Sesuai data bencana, ada 14 rumah rusak di Desa Gentung 14, di Desa Bontomanai 4, desa Pitu Sunggu 6, Kelurahan Jagong 8, Kelurahan Bontokio 1, kelurahan Biraeng 3 dan desa Bulu Cindea 2 rumah.(Maya)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending