Connect with us

Ketua DPRD Makassar RL Keliling di 10 Titik Sapa Warga Mamajang dan Mariso

Published

on

Kitasulsel, Makassar –– Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melakukan kunjungan ke masyarakat Kecamatan Mariso dan Mamajang. Hal ini dalam rangka mempererat tali silaturahim dengan warga sekaligus ingin betul-betul menyentuh masyarakat.

Kunjungan yang dilakukan oleh Politisi Partai NasDem itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga mendoakannya melanjutkan pemerintahan Danny Pomanto pada 2024 mendatang.

Pak Ketua Anak Rakyat, Majuki di 2024, rakyat bersama bapak,”kata Subaedah salah satu masyarakat Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Sabtu, (7/1/2023).

Hal yang hampir sama disuarakan masyarakat pada 9 titik lainnya. Mereka ingin Legislator dua periode Makassar itu agar naik tingkat. Dia menginginkan pemimpin dari bawah. Pemimpin yang dapat mengetahui apa yang dibutuhkan rakyat, bukan datang kerakyat disaat masa masa suara rakyat dibutuhkan.

“Kami ingin anak rakyat memimpin Makassar. Kami ingin berjuang bersama anak rakyat di 2024 mendatang,”tegas Arif, tokoh masyarakat Kelurahan Lette.

Kendati diinginkan oleh kalangan bawah menjadi nahkoda Kota Makassar, penerus Danny Pomanto, Rudianto Lallo hanya ingin didoakan. Dia menyampaikan jika kehadirannya dapat berguna untuk masyarakat, untuk semua kalangan.

“Tujuan kami hadir ini untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Selain itu, saya masih ada masa jabatan kurang lebih dua tahun selaku Ketua DPRD Makassar, semoga disisa masa jabatan saya ini dapat berguna untuk masyarakat Kecamatan Mariso dan Mamajang,” kata Rudianto Lallo.

Ketua Dewan Pendidikan Makassar itu juga menyampaikan kepada masyarakat yang ditemuinya agar tidak merendahkan atau memandang rendah pendidikan. Dia berharap agar anak-anak disekolahkan setinggi-tingginya.

“Janganki putus semangat, sekolahkan anakta. Saya ini masih duduk di bangku kelas 2 SMA orang tua saya, bapak saya sudah meninggal, ibu saya seorang guru mengaji, tapi karena cita-cita dan niat yang tulus, siapa sangka saya bisa menjadi anggota DPRD diusia 33 tahun, hingga menjadi Ketua DPRD diusia 36 tahun. Semua ini karena saya mengejar pendidikan,”Kata Rudianto Lallo menyemangati warga.

Olehnya itu, politisi yang berlatar belakang pengacara ingin orang tua tergerak hatinya, merelakan seluruh perhiasan dan emasnya demi pendidikan anak. Menurut dia, dengan pendidikan yang tinggi, anak dapat mengubah masa depan keluarga bahkan dunia.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending