Connect with us

Kepala BKAD Takalar Dahlan Djalamang Sebut 10 OPD Belum Selesaikan Anggaran Kas

Published

on

Kitasulsel, Takalar-–Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Dahlan Djalamang menegaskan hingga Jumat, (6/1) masih ada 10 Organisasi Perangkat Daerah dalam jajaran Pemda Takalar yang belum menyelesaikan anggaran kas. Anggaran Kas Pemerintah Daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA- SKPD yang telah disahkan.

”Sampai hari Jumat kemarin masih ada 10 OPD yang belum menyelesaikan anggaran kas. Memang Betul APBD Tahun Anggaran 2023 sudah disahkan, namun karena masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan anggaran kas sehingga saat ini sementara penyusunan kas setiap OPD, setelah semua OPD menyelesaikan anggaran kas barulah DPA dibagikan kepada masing-masing OPD,” tegas Dahlan.

Sementara itu, Konsultan Hukum Pemda Takalar, MS Baso SH menjelaskan sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, memiliki tahapan dan jadwal proses. Seperti misalnya pada 9 Desember yang dimaksudkan adalah tanggal persetujuan bersama Rancangan Perda APBD 2023 yang selanjutnya dibawa ke Pemprov Sulsel untuk dilakukan evaluasi Rancangan APBD.

Semua rekomendasi hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dimasa perbaikan. Sehingga APBD 2023 baru bisa final di 30 Desember 2022. Memasuki bulan Januari 2023 masuk ke tahapan penyusunan anggaran kas oleh masing-masing OPD.

“Jadi semuanya on the track, APBD bukan diutak atik, tapi dilakukan evaluasi,” tegas Baso. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Demi Kesehatan Warga, Pasar Tampinna Diawasi: Penjual Diajak Lebih Bijak Pilih Produk

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Tim Pengawas Obat dan Makanan kembali melakukan inspeksi lapangan di Pasar dan sejumlah toko di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (03/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan keamanan produk konsumsi masyarakat.

Pengawasan yang melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih selektif dalam memilih barang dagangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suhelmi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tahun ini masih menunjukkan temuan yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni adanya produk yang sudah tidak layak edar.

“Masih ditemukan bahan-bahan yang tidak layak jual. Karena itu, penjual diharapkan lebih bijak dalam memilih produk untuk mencegah peredaran barang ilegal, kadaluwarsa, maupun yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap produk makanan, minuman, maupun obat-obatan yang beredar wajib memiliki izin edar resmi. Para penjual juga diminta tidak menerima produk yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Camat Angkona, I Putu Gede, menyampaikan bahwa temuan produk kadaluwarsa di lapangan cukup signifikan sehingga diperlukan perhatian bersama, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Kesadaran konsumen sangat penting untuk memutus peredaran barang yang tidak layak,” katanya.

Ia juga meminta para pelaku usaha lebih cermat dalam memilih produk yang dijual agar potensi kerugian masyarakat dapat dicegah sejak awal.

Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Ekbang Setdakab Lutim, Bagian Hukum, pihak Kecamatan Angkona, serta Satpol PP.

Pemerintah berharap kegiatan pengawasan rutin ini mampu menekan peredaran produk kadaluwarsa dan meningkatkan keamanan pangan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending