Connect with us

Bupati Sinjai Didaulat Serahkan SK Remisi di Rutan Kelas IIB Kepada Sejumlah WBP

Published

on

Kitasulsel, Sinjai-–Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), didaulat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi susulan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sinjai, Jumat, (6/1/2023).

Penyerahan SK remisi susulan ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan SK asimilasi rumah.

“Saya ucapan selamat kepada warga Binaan yang meneruma remisi susulan dan asimilasi asimilasi. Ini sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”ucap Bupati Sinjai, ASA.

Ia berpesan kepada mereka yang telah menerima remisi dan asimilasi rumah, agar tetap konsisten dan tetap menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi selama menjalani pembinaan di Rutan Sinjai.

“Mudah-mudahan ini menjadi motifasi dan penyemangat bagi yang lainnya untuk tetap mengikuti program pembinaan serta menjaga disiplin di Rutan,” harap ASA.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak menyampaikan bahwa sebanyak 40 warga binaan yang telah di usulkan sebagai calon penerima remisi dan asimilasi rumah. Namun hingga awal tahun 2023 baru 16 SK remisi dan asimilasi rumah yang diterbitkan Kemenkumham.

“Sekitar 40 orang yang sudah lengkap berkasnya, tapi baru 16 yang terbit. Jadi itu yang diserahkan sementara, yang lainnya kalau SK yang kita usulkan sudah terbit kita juga akan serahkan. Ini memang bertahap,”ujarnya.

Usai menyerahkan SK remisi susulan dan asimilasi rumah, Bupati ASA menyempatkan waktu untuk berdialog dengan 299 warga binaan Rutan Kelas IIB Sinjai. Pada kesempatan itu, Bupati ASA mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan warga binaan kepada Pemkab Sinjai. (*).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan sosial (Bansos) tambahan yang digulirkan sejak awal Juni 2025.

Skema ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Setiap penerima mendapatkan paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai senilai Rp400 ribu.

Bantuan diberikan satu kali pada bulan Juni, namun mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli, tergantung wilayah masing-masing.

Rincian Penyaluran dan Jadwalnya

Berdasarkan data hingga 17 Juni, sebagian penerima telah memperoleh bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu tunai, disusul tahap kedua dengan jumlah yang sama.

Skema distribusi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata dan tepat waktu.

Kriteria Penerima Bantuan

Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Memiliki e-KTP

Masuk kategori miskin atau rentan miskin

Terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH

Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional

Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau program Prakerja

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan sesuai sasaran.

Proses Distribusi dan Cara Penerimaan

Untuk distribusi beras, pemerintah bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melalui rumah-rumah warga atau titik distribusi komunal. Sementara untuk bantuan uang tunai, penyaluran dilakukan melalui dua jalur:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Pos Indonesia, khusus bagi daerah yang belum menggunakan KKS

Informasi resmi terkait bantuan ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan atau pesan dari pihak desa/kelurahan.

Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika merasa berhak namun belum terdaftar, warga diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan agar dapat dimasukkan dalam data DTSEN untuk proses bantuan berikutnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok warga selama dua bulan ke depan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status bantuan dan tidak ragu melapor jika belum menerima, agar tidak tertinggal dalam proses distribusi selanjutnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel