Jamu PMTI Di Kediaman Pribadinya,Danny Pomanto: Terima Kasih Karena Telah Memilih Kota Makassar Sebagai Tuan Rumah Perayaan Natal PMTI Se Indonesia
KITASULSEL—-MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menjamu peserta Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) di Kediaman Pribadinya, Kamis (5/1/2023) malam.
Jamuan ini dalam rangka dipilihnya Kota Makassar sebagai tuan rumah perayaan Natal bagi warga Toraja yang tergabung dalam PMTI sekaligus mengeratkan tali silaturahmi dengan masyarakat Toraja.
Silaturahmi ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PMTI, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa, Anggota DPD RI, Lily Amelia, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, dan jajaran pengurus PMTI dari berbagai kota seperti Papua, Timika, dan Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Danny mengucapkan terima kasih karena telah memilih Kota Makassar sebagai tuan rumah perayaan Natal PMTI.
“Penunjukan kami sebagai tuan rumah dapat memperkuat Makassar. Kehadiran PMTI tentunya semakin mempererat ikatan silaturahmi dan persaudaraan yang telah terbangun selama ini,” ucapnya.
Karenanya, sesuai tagline Kota Makassar, kota dunia yang nyaman untuk semua, Danny menghimbau untuk menjadikan Kota Makassar sebagai kampung halaman ke dua atau rumah ke dua bagi masyarakat Toraja.
Di hadapan para peserta pula, Danny mengumumkan rencananya akan membangun satu Rumah Tongkonan lengkap yang baru di Pantai Losari bersamaan dengan dua Kapal Phinisi.
Hal itu dilakukan Danny demi menghargai budaya yang akan diwariskan untuk generasi selanjutnya. Menurut Danny, budaya adalah simbol identitas diri yang dapat menginspirasi diri dan dunia.
Sementara, Ketua Umum PMTI, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa ikut mengucapkan terima kasih atas jamuan yang sangat meriah kepada masyarakat Toraja.
“Kami sangat mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada Pak Wali yang menghargai kehadiran kami di Kota Makassar,” ungkapnya.
Ia berharap silaturahmi bersama ini tidak cukup sampai hari ini namun akan berlanjut selamanya.
Pada kesempatan ini pula Yulius melantik Pengurus Wilayah Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Sulawesi Selatan yang berjumlah sekitar 50 orang.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login