Perkuat Kebijakan Satu Data, BPS Kembali Rangkul Dukcapil dalam Regsosek 2023
Kitasulsel, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS)kembali menggandeng Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kegiatan ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk semakin menguatkan kebijakan satu data Indonesia dalam Regsosek 2022-2023.
“Terkait dengan Satu Data disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa konsolidasi data itu menjadi penting, dan data sosial Regsosek nasional itu diperlukan agar seluruh sensus itu bisa mencakup ke 100 persen penduduk,” kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono saat memimpin rombongan BPS beraudiensi dengan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh beserta jajaran, di kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Ateng mengatakan pihaknya bermaksud meneruskan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang telah terjalin baik pada saat Sensus Penduduk 2020 (SP2020). “Untuk kegiatan Regsosek, dan juga survei-survei BPS serta Sensus Pertanian 2023, maka diperlukan pemadanan dengan nomor induk kependudukan (NIK),” kata Ateng Hartono.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Dirjen Dukcapil atas berbagai kegiatan BPS. “Tim BPS terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Dukcapil untuk melakukan Adendum Perjanjian Kerja Sama. Alhamdulillah Sestama BPS telah menandatangani Naskah Adendum PKS pada Desember 2022 dan telah disampaikan ke Bapak Dirjen Dukcapil,” lanjut Ateng.
Ateng pun menyebutkan hal yang didapat oleh Ditjen Dukcapil atas kerja sama dengan BPS adalah memperoleh data balikan yang berasal dari pelaksanaan survei/sensus yang dilakukan BPS. Selain itu Dukcapil bakal memperoleh input data dalam tugas Ditjen Dukcapil di Kelompok Kerja 1 Stranas AKPSH, serta memperoleh data Penduduk Nonpermanen.
Dalam kesempatan itu Dirjen Zudan menyambut gembira kolaborasi besar dengan BPS yang sudah terjalin sangat bagus sejak SP2020.
“Kerja sama melalui Regsosek ini menjadikan sinergitas Dukcapil yang lebih besar lagi dengan BPS. Kolaborasi kita melalui SP2020 sudah sangat luar biasa hasilnya. Dukcapil mendapatkan transfer data besar dari BPS,” kata Dirjen Zudan.
“Hasil Regsosek ini, Dukcapil nantinya akan mendapatkan data dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta meningkatkan pelayanan publik,” kata Dirjen Zudan.
Hadir dalam ruang audiensi, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Dafduk David Yama, Direktur Capil Handayani Ningrum, Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Direktur Bintur Andi Kriarmoni, dan Direktur FPD2K AS Taviyono.
Dari BPS hadir mendampingi Deputi Ateng Hartono, yaitu Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Ali Said, Direktur Statistik Ketahanan Sosial Nurma Midayanti, serta Tim Teknis, 5 Statistisi Madya.
#Puspen Kemendagri#
Luwu Timur
Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban
KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.
“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.
Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.
“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.
Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login