Connect with us

Ketua DPRD Makassar Melayat Kerumah Duka Korban Pohon Tumbang Di Sudiang,RL:Semoga Almarhumah Husnul khotimah

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Malam-malam Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melayat ke rumah duka yang tertimpa pohon tumbang di Perumahan Puri Pattene Permai Blok D 5, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/01/2023).

Politisi Partai NasDem itu langsung menyambangi korban setelah mengetahui dari salah satu tokoh masyarakat Sudiang. Saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Biringkanaya disalah satu Warkop di Kelurahan Sudiang.

Mendengar hal itu, orang nomor satu di DPRD Makassar tak menunggu lama, Rudianto Lallo langsung pamit dan bergegas menuju rumah korban.

Korban yang meninggal dunia merupakan masih bagian dari keluarga alias antara cucu dan nenek. Dua korban dinyatakan meninggal atas nama Fira Mutiara dan Nurasiah. Keduanya sempat di bawa ke rumah sakit terdekat namu tak tertolong.

Setiba di lokasi, Rudianto Lallo menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Dia juga mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Mari kita doakan Almarhumah agar dimudahkan perjalanannya dan semoga diampuni segala dosa-dosanya,” kata Rudianto Lallo.

Dikesempatan ini, Legislator dua periode itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem mulai 3-9 Januari 2023 dan memperingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana.

Diketahui pada Rabu pagi mulai pagi telah terjadi Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang menyebabkan pohon tumbang di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel