Connect with us

Ketua DPRD Makassar Melayat Kerumah Duka Korban Pohon Tumbang Di Sudiang,RL:Semoga Almarhumah Husnul khotimah

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Malam-malam Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melayat ke rumah duka yang tertimpa pohon tumbang di Perumahan Puri Pattene Permai Blok D 5, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/01/2023).

Politisi Partai NasDem itu langsung menyambangi korban setelah mengetahui dari salah satu tokoh masyarakat Sudiang. Saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Biringkanaya disalah satu Warkop di Kelurahan Sudiang.

Mendengar hal itu, orang nomor satu di DPRD Makassar tak menunggu lama, Rudianto Lallo langsung pamit dan bergegas menuju rumah korban.

Korban yang meninggal dunia merupakan masih bagian dari keluarga alias antara cucu dan nenek. Dua korban dinyatakan meninggal atas nama Fira Mutiara dan Nurasiah. Keduanya sempat di bawa ke rumah sakit terdekat namu tak tertolong.

Setiba di lokasi, Rudianto Lallo menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Dia juga mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Mari kita doakan Almarhumah agar dimudahkan perjalanannya dan semoga diampuni segala dosa-dosanya,” kata Rudianto Lallo.

Dikesempatan ini, Legislator dua periode itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem mulai 3-9 Januari 2023 dan memperingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana.

Diketahui pada Rabu pagi mulai pagi telah terjadi Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang menyebabkan pohon tumbang di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending