Ketua DPRD Makassar Melayat Kerumah Duka Korban Pohon Tumbang Di Sudiang,RL:Semoga Almarhumah Husnul khotimah
KITASULSEL—-MAKASSAR – Malam-malam Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melayat ke rumah duka yang tertimpa pohon tumbang di Perumahan Puri Pattene Permai Blok D 5, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/01/2023).
Politisi Partai NasDem itu langsung menyambangi korban setelah mengetahui dari salah satu tokoh masyarakat Sudiang. Saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Biringkanaya disalah satu Warkop di Kelurahan Sudiang.
Mendengar hal itu, orang nomor satu di DPRD Makassar tak menunggu lama, Rudianto Lallo langsung pamit dan bergegas menuju rumah korban.
Korban yang meninggal dunia merupakan masih bagian dari keluarga alias antara cucu dan nenek. Dua korban dinyatakan meninggal atas nama Fira Mutiara dan Nurasiah. Keduanya sempat di bawa ke rumah sakit terdekat namu tak tertolong.
Setiba di lokasi, Rudianto Lallo menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Dia juga mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.
“Mari kita doakan Almarhumah agar dimudahkan perjalanannya dan semoga diampuni segala dosa-dosanya,” kata Rudianto Lallo.
Dikesempatan ini, Legislator dua periode itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem mulai 3-9 Januari 2023 dan memperingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana.
Diketahui pada Rabu pagi mulai pagi telah terjadi Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang menyebabkan pohon tumbang di beberapa wilayah di Kota Makassar.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login