Connect with us

Ketua DPRD Makassar Melayat Kerumah Duka Korban Pohon Tumbang Di Sudiang,RL:Semoga Almarhumah Husnul khotimah

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Malam-malam Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melayat ke rumah duka yang tertimpa pohon tumbang di Perumahan Puri Pattene Permai Blok D 5, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/01/2023).

Politisi Partai NasDem itu langsung menyambangi korban setelah mengetahui dari salah satu tokoh masyarakat Sudiang. Saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Biringkanaya disalah satu Warkop di Kelurahan Sudiang.

Mendengar hal itu, orang nomor satu di DPRD Makassar tak menunggu lama, Rudianto Lallo langsung pamit dan bergegas menuju rumah korban.

Korban yang meninggal dunia merupakan masih bagian dari keluarga alias antara cucu dan nenek. Dua korban dinyatakan meninggal atas nama Fira Mutiara dan Nurasiah. Keduanya sempat di bawa ke rumah sakit terdekat namu tak tertolong.

Setiba di lokasi, Rudianto Lallo menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Dia juga mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Mari kita doakan Almarhumah agar dimudahkan perjalanannya dan semoga diampuni segala dosa-dosanya,” kata Rudianto Lallo.

Dikesempatan ini, Legislator dua periode itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem mulai 3-9 Januari 2023 dan memperingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana.

Diketahui pada Rabu pagi mulai pagi telah terjadi Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang menyebabkan pohon tumbang di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

1. Farel (19), buruh, warga Jl. Maccini

2. Resa (20), buruh, warga Jl. Maccini

3. Tiara (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

4 buah busur lengkap dengan pelontar

1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)

1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR

1 unit handphone merek Vivo

Penyelidikan dan Proses Hukum

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.

Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.

Imbauan Kepolisian

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel