Connect with us

Ketua DPRD Makassar Melayat Kerumah Duka Korban Pohon Tumbang Di Sudiang,RL:Semoga Almarhumah Husnul khotimah

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Malam-malam Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melayat ke rumah duka yang tertimpa pohon tumbang di Perumahan Puri Pattene Permai Blok D 5, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (04/01/2023).

Politisi Partai NasDem itu langsung menyambangi korban setelah mengetahui dari salah satu tokoh masyarakat Sudiang. Saat itu sedang melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Biringkanaya disalah satu Warkop di Kelurahan Sudiang.

Mendengar hal itu, orang nomor satu di DPRD Makassar tak menunggu lama, Rudianto Lallo langsung pamit dan bergegas menuju rumah korban.

Korban yang meninggal dunia merupakan masih bagian dari keluarga alias antara cucu dan nenek. Dua korban dinyatakan meninggal atas nama Fira Mutiara dan Nurasiah. Keduanya sempat di bawa ke rumah sakit terdekat namu tak tertolong.

Setiba di lokasi, Rudianto Lallo menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Dia juga mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan.

“Mari kita doakan Almarhumah agar dimudahkan perjalanannya dan semoga diampuni segala dosa-dosanya,” kata Rudianto Lallo.

Dikesempatan ini, Legislator dua periode itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem mulai 3-9 Januari 2023 dan memperingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi bencana.

Diketahui pada Rabu pagi mulai pagi telah terjadi Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang menyebabkan pohon tumbang di beberapa wilayah di Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending