Connect with us

Berbelasungkawa Untuk Korban Tertimpah Pohon Di Sudiang,Danny Pomanto Perintahkan Camat Biringkanayya Untuk Penuhi Kebutuhan Korban

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang sampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga dua Korban yang tertimpa pohon yang terjadi di Perumahan Puri Pattene Blok D 5 Kel Sudiang Kec Biringkanaya Kota Makassar , Rabu 04 Januari 2022 pukul 16 ,15 WITA .

Pohon tumbang diakibatkan hujan deras di sertai angin kencang mengakibatkan 3 (tiga) orang Korban adapun identitas sbb :

1. Sdri Nurasiah (Meninggal dunia)
Umur 45 Tahun
2. Sdri Mutia (Meninggal dunia)
Umur 8 tahun
3. Sdri Zaki (tulang kaki patah)
Umur 2 tahun

Menurut keterangan Dg Rajab pekerjaan Tukang batu umur 48 tahun menjelaskan pada saat berada di dalam rumah hujan deras di sertai angin kencang sehingga pohon yang berada di belakang rumah tumbang dengan tidak sadarkan diri berteriak meminta tolong kepada tetangga , lalu tetangga datang untuk membantu , setelah itu banyak aparat yang datang untuk membantu evakuasi Korban .

Lurah Sudiang Kamal Tata membawa Cucu Alm atas nama Zaki Kerumah Sakit Daya yang luka pada kaki ,

Sedangkan Korban Ibu Nursiah dan anaknya dilarikan kerumah sakit Dodi Sardjoto oleh Babinsa Sudiang Serka Manda bersama Anggota Banteng Komando Koramjl 1408 – 11 / BKY menggunakan mobil Patroli Koramil 1408 _ 11 ,

Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang mengatakan ,” Atas kejadian ini kami dari Pemerintah Kota Makassar bersama TNI – Polri langsung turun tangan untuk menangani Korban yang tertimpa pohon , Petunjuk dari Bapak Walikota Makassar tadi agar segera apa yang dibutuhkan Keluarga Korban segera dibantu dan ditangani secepat mungkin , jadi kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan menyampaikan secara langsung pesan Bapak Walikota Makassar ,

Bapak Walikota Makassar sudah sampaikan ungkapan bela sungkawa secara langsung kepada pihak keluarga yang berduka lewat via telpon karna Bapak Walikota sementara ada kegiatan .

Atas kejadian ini 2 orang meninggal dunia dan 1 orang sementara perawatan di RS Umum Daya Kel Daya Kec Biringkanaya Kota Makassar

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending