Connect with us

Pastikan Kinerja Pegawai Lingkup Pemkot Makassar Berjalan Sesuai Tupoksi,Walikota Danny Pomanto Akan Lakukan Sidak

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Mengawali tahun 2023, Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan mengawasi kinerja para pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Rencananya, Danny bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor pemerintahan.

Mulai dari kantor dinas, kantor camat hingga kantor lurah.

Sidak tersebut dimulai besok, Rabu (4/1/2023).
Kendati demikian, Danny belum mau membeberkan OPD mana yang akan didatangi lebih dulu.

“Mulai besok (sidak) saya tidak mau kasi tahu (lokasi). Mulai dari kelurahan, pasti suatu hari saya datangi,” ucap Danny Pomanto saat diwawancara di Lt 2 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (3/1/2023).

Penilaian paling utama kata Danny menyangkut tugas, pokok, dan fungsi masing-masing OPD.

Danny juga bakal melihat langsung kebersihan dari kantor-kantor pemerintahan yg ada di Pemkot Makassar.

Kantor yang tidak memperhatikan kebersihan dan kenyamanan suasananya bakal menjadi catatan.
“Paling tidak kita sudah bilang kota ini harus bersih, baru kantornya saja rantasa (jorok) bagaimana mau kasi bersih kota,” ujarnya.

Danny menyebut, kebersihan menjadi salah satu fokusnya, sesuai dengan visi misinya yang diusung bersama Fatmawati Rusdi.

Salah satu upayanya untuk meningkatkan kebersihan kota dengan membentuk Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakandatto).

Pakandatto beranggotakan 153 orang dibentuk dan dikukuhkan pada 2022 lalu.
Kini, Pakandatto mendapat tugas baru dari Danny Pomanto.

153 Pakandatto bakal menjadi pengawas lingkungan, mengawasi kebersihan di Kota Makassar.

Termasuk akan berkontribusi dalam penegakan hukum (gakum). (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending