Connect with us

Apresiasi Tanggap Cepat Pemkot Makassar Kepada Korban Angin Puting Beliung,Koordinator Pakandatto:Kami Bangga Pada Teman2 Semua

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-Hujan yang di sertai angin kencang beberapa hari terakhir di kota makassar mulai memberi dampak di beberapa titik di kota makassar,salah satunya di Kecamatan ujung tanah.

Dari pantauan media ini melaporkan bahwa beberapa rumah warga yang terletak di kelurahan cambayya dan camba berua terdampak akibat angin puting beliung.

Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said. S.IP. M.Si Bersama Wakapolres Pelabuhan. Kapolsek Ujung Tanah  Mengunjungi Korban Bencana Angin Puting Beliung yang ada diwilayah Kelurahan Cambaya dan Kelurahan Camba Berua. Turut Hadir Lurah Cambaya dan Lurah Camba Berua. Rabu.04 Januari 2023.

dalam hal ini BPBD kota Makassar. menyerahkan langsung bantuan kepada korban angin puting beliung diserahkan langsung kepada  Lurah Camba Berua dan Lurah Cambaya  didampingi oleh Bapak Camat Ujung Tanah dan ibu Kapolsek Ujung Tanah.

Tokoh pemuda ujung tanah yang juga merupakan koordinator Pakandatto  Akil mengatakan bahwa respon cepat dari pemerintah kota atas kondisi warga di utara kota merupakan hal yang luar biasa bagi korban.

“Saya Sebagai Koordinator Pakandatto Kota Makassar Menyampaikan Terimah Kasih Kepada Keluarga Besar BPBD Kota Makassar Atas Bantuannya Kepada Warga Kami Di Kecamatan Ujung Tanah.Ujar Pak Akil.

 

Akil Koodinator Pakandatto Merasa Bangga Karena Teman Teman Di BPBD Merespon Dan Bergerak Cepat Menberikan Bantuan Bagi Warga Masyarakat Utara Makassar.

H.Imran Najamuddin Salah Warga Yang Berada Di Sekitar Lokasi Mengatakan Ini Betul Betul Kerja Cepat Dan Nyata Apalagi Ada Kakanda Kita Diutara Kota Di Beri Amanah Oleh Pak Walikota Menjadi Jenderal Manager Pakandatto Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel