Connect with us

Pemkot Makassar Membatalkan Acara Malam Pergantian Tahun Di Pantai Losari,Danny Pomanto:Rayakan Dirumah Saja Bersama Keluarga

Published

on

KITASULSEL —-MAKASSAR —-Pemerintah Kota Makassar membatalkan acara perayaan tahun baru 2023 di pantai Losari acara yang rencananya akan di gelar tgl 31/12/2022 malam dibatalkan karena Makassar sedang dilanda musibah.

“Mulai dari banjir berkepanjangan yang terjadi di beberapa kecamatan akibat curah hujan tinggi, banjir rob hingga kebakaran Pasar Sentral belum lama ini,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Jumat (30/12/2022).

“Atas semua itu pemerintah kota mohon maaf bagi seluruh masyarakat Makassar karena membatalkan perayaan tahun baru di Pantai Losari,” sambungnya.

Danny lantas mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak merayakan tahun baru 2023 dengan cara berlebihan. Dia pun mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2023 di rumah bersama keluarga.

“Mari kita bersama-sama rayakan tahun baru di rumah saja. Agar tahun baru kali ini menjadi tahun baru konsolidasi keluarga. Konsolidasi kita semua menuju 2023 tahun optimisme dan tahun waspada bagi kita semua,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Syarief menyampaikan dalam rangka pergantian tahun baru, Pemkot Makassar rencananya akan menggelar doa dan dzikir bersama.

“Rencananya doa dan dzikir bersama menyambut Tahun Baru 2023 akan digelar di Baruga Angin Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sabtu (31/12) hari ini,” sebutnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending