Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Sapa Warga Yang Rayakan Natal, Legislator Golkar Debbie Rusdin : Beri Ucapan Bagian dari Toleransi

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Debbie Purnama Rusdin menyapa konstituennya diakhir tahun 2022,  melalui sosialisasi nilai nilai kebangsaan tentang keagamaan.

Tatap muka dengan warga Kecamatan Tamalate, Masih dalam suasana Natal Debbie Rusdin berdialog langsung dan memberi ucapan selamat natal kepada warga yang telah merayakan Natal.

Debbie Rusdin menyampaikan bahwa memberi selamat kepada mereka yang merayakan natal adalah bagian dari Toleleransi antar umat beragama.

“Menyalami dan memberi selamat natal ini, yang saya lakukan kepada warga merayakan natal adalah bagian dari toleransi,” sebut Debbie sambut bahagia oleh warga dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Wisma Latobang, Jl. Letjend A. Mappaoddang Makassar, Jumat (30/12/2023

Debbie menyampaikan Kepada warga agar terap mempertahankan sikap toleransi, menghargai perbedaan dalam kehidupan beragama. Karena dengan toleransi, kerukunan antara umat beragama akan terus terjaga.

“Toleransi sangat penting dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan, hidup rukun dan damai, saling memahami. Yang tidak boleh itu kawin beda agama, baik secara hukum maupun agama itu tidak diperbolehkan,” ujar Debbie Rusdin.

Atto Suharto Mahasiswa program Doktoral UIN yang juga Dosen UIN Palu hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa landasan toleransi telah tertuang dalam pancasila dan UUD 1945.

“Toleransi dan kerukunan itu landasan ada pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa. Dan dalam pasal 29 juga yang berbunyi dima ayat 1  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dah ayat 2  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelas Atto Suharto.

 

Pemateri Lainnya Agus Basri, S.PdI. M.PdI, Dosen Tetap STAI DDI Makassar, tenaga pengajar pendidikan agama islam menyampaikan agar warga pintar dalam bermedia sosial, dapat mencermati dengan baik segala informasi yang bedar apa lagi terkait dengan Issu Sara.

“Haruski Pintar menyaring informasi di media sosial, jangan langsung share dicermati dulu. Jangan jangan sampai Hoax apa lagi menyangkut Issu Sara, ini sangat berbahaya sekali dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita,” harap Agus Basri.(*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Resmikan Layanan SIM C1, Pengendara Motor Besar Kini Wajib Uji Khusus

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR  — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/05/2026).

Peluncuran layanan SIM C1 tersebut menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc.

Usai peresmian, Munafri Arifuddin bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana meninjau langsung proses penerbitan SIM C1, mulai dari tahapan input data, identifikasi SIM berupa foto, sidik jari dan tanda tangan, hingga simulasi ujian teori.

Tidak hanya melakukan peninjauan, wali kota yang akrab disapa Appi itu juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.

Ia mengikuti simulasi manuver dan sejumlah rintangan yang telah disiapkan petugas sebagai bagian dari standar uji keterampilan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Munafri mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar menghadirkan layanan SIM C1 sebagai upaya memastikan pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Menurutnya, kemampuan handling motor berkapasitas besar tentu berbeda dengan sepeda motor biasa sehingga membutuhkan kesiapan serta kompetensi khusus demi keselamatan di jalan raya.

“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujar Munafri.

Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.

“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar disebut akan mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

Munafri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM.

“Kedepan penting, pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM,” tegasnya.

Menurutnya, edukasi terkait keselamatan berkendara perlu terus diperkuat guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas sejak dini.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa SIM C1 sebenarnya telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia dan kini resmi hadir di Makassar.

SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc, dengan syarat pemohon terlebih dahulu telah memiliki SIM C.

“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelas Arya.

Ia mengatakan penerapan SIM C1 dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, hingga petugas penguji.

Menurut Arya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan yang berbeda sehingga diperlukan klasifikasi SIM khusus demi keselamatan bersama.

“Tujuannya demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending