Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Plh Sekda Lantik 185 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, melantik 185 orang pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (29/12/2022).

Para pejabat fungsional tersebut merupakan ASN lingkup Pemprov Sulsel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Andi Aslam, jabatan fungsional adalah kehormatan tersendiri. Pasalnya, tidak semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat fungsional.

“Jabatan fungsional adalah kehormatan, tidak semua bisa mendapatkan jabatan fungsional,” kata Andi Aslam Patonangi dalam sambutannya.

Untuk itu, lanjut Andi Aslam, bagi yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan tentunya masing-masing keahliannya.

“Jabatan fungsional adalah hak dan kewajiban dalam menjalankan keahlian dan sifat yang paling mandiri. Peningkatan kinerja PNS dan peningkatan ruang lingkup tempat bekerja,” jelas mantan Bupati Pinrang dua periode itu.

Tentunya, bagi seluruh pejabat fungsional akan diberikan ruang untuk berkreasi sesuai bidang keahlian masing-masing. Untuk itu, Andi Aslam mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional.

“Akan diberikan ruang kepada seluruh pejabat fungsional yang baru-baru di lantik. Selamat atas pelantikan bapak ibu sekalian semoga menjadi nilai ibadah bagi bapak ibu sekalian,” tutupnya.

Hadir mendampingi pada acara pelantikan, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Wabup Luwu Timur Hadiri Paripurna DPRD, Pemda Dukung Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/5/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo.

Turut hadir anggota DPRD Luwu Timur, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Paripurna diawali dengan mendengarkan pandangan umum lima fraksi DPRD Luwu Timur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.

Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, saran, serta masukan terhadap rencana perubahan regulasi penyertaan modal daerah tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja perusahaan daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah.

Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Luwu Timur terkait dua ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pendapat Bupati tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler.

Dalam penyampaiannya, Puspawati Husler menegaskan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua ranperda tersebut.

Menurutnya, langkah DPRD tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor ketenagakerjaan dan pertanian yang menjadi bagian penting pembangunan daerah.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja, serta merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujarnya.

Meski mendukung penuh inisiatif tersebut, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap substansi ranperda agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis.

Pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Pemda menilai perlu adanya perumusan yang lebih jelas terkait definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, serta ruang lingkup sektor pekerjaan yang dimaksud.

Hal tersebut dinilai penting agar regulasi nantinya tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan di dunia kerja maupun di lingkungan perusahaan.

Selain itu, Pemda juga menekankan perlunya pengaturan yang memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dimiliki, sekaligus memastikan perlindungan terhadap praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Pemerintah Daerah juga mengusulkan adanya penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemda turut menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dan penguatan peran perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan aturan tersebut.

Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan pengurangan angka pengangguran.

Sementara pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para petani di Kabupaten Luwu Timur.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pemda antara lain kepastian akses terhadap sarana produksi pertanian, perlindungan dari fluktuasi harga hasil pertanian, hingga peningkatan kapasitas dan kompetensi petani.

Selain itu, Pemda juga menilai penting adanya dukungan terhadap akses teknologi pertanian modern, penyuluhan berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan petani agar sektor pertanian semakin berkembang dan berdaya saing.

Menurut Puspawati Husler, keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat posisi petani sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan para petani.

“Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator dan regulator agar hubungan kemitraan antara petani dan dunia usaha dapat berjalan secara sehat, berkeadilan, dan saling menguntungkan,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap proses pembahasan ranperda oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat berjalan maksimal dan menghasilkan regulasi yang benar-benar aspiratif.

Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan menjadi instrumen pembangunan daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Harapan kita bersama, ranperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan dan pertanian yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan penuh perhatian dari seluruh peserta sidang. Pembahasan kedua ranperda tersebut dipandang sebagai langkah strategis DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan petani di tengah tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending