Connect with us

Plh Sekda Lantik 185 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, melantik 185 orang pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (29/12/2022).

Para pejabat fungsional tersebut merupakan ASN lingkup Pemprov Sulsel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Andi Aslam, jabatan fungsional adalah kehormatan tersendiri. Pasalnya, tidak semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat fungsional.

“Jabatan fungsional adalah kehormatan, tidak semua bisa mendapatkan jabatan fungsional,” kata Andi Aslam Patonangi dalam sambutannya.

Untuk itu, lanjut Andi Aslam, bagi yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan tentunya masing-masing keahliannya.

“Jabatan fungsional adalah hak dan kewajiban dalam menjalankan keahlian dan sifat yang paling mandiri. Peningkatan kinerja PNS dan peningkatan ruang lingkup tempat bekerja,” jelas mantan Bupati Pinrang dua periode itu.

Tentunya, bagi seluruh pejabat fungsional akan diberikan ruang untuk berkreasi sesuai bidang keahlian masing-masing. Untuk itu, Andi Aslam mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang baru-baru dilantik sebagai pejabat fungsional.

“Akan diberikan ruang kepada seluruh pejabat fungsional yang baru-baru di lantik. Selamat atas pelantikan bapak ibu sekalian semoga menjadi nilai ibadah bagi bapak ibu sekalian,” tutupnya.

Hadir mendampingi pada acara pelantikan, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending