Connect with us

Kapolsek Bajeng Berikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Bram : Mengapresiasi Kinerja Dilakukan

Published

on

Kitasulsel, Gowa –– Kapolsek Bajeng Yang dinahkodai AKP.Bahktiar memberikan imbauan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan malam tahun baru

“Imbauan ini kami berikan agar nantinya masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun,” ucap perwira pertama Polri itu, .

Dia mengatakan, imbauan Kamtibmas Tahun Baru yang diberikan kepada masyarakat di antaranya jangan mabuk-mabukan atau hura-hura.

Selanjutnya, jangan melakukan kebut-kebutan atau balap liar dan aksi ini akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian apabila pelaku balapan liar berhasil diamankan.

Kemudian, jangan bermain petasan yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain serta bisa mengganggu kegiatan keagamaan dan istirahat masyarakat.

Dengan adanya imbauan Kamtibmas tersebut lebih baik di malam pergantian tahun bagusnya dilaksanakan dengan cara berzikir dan berdoa kepada tuhan yang maha esa karena telah diberikan umur yang panjang hingga ke tahun berikutnya.

Selain itu, sebaiknya masyarakat dalam merayakan malam tahun baru lebih baik beramai-ramai untuk memenuhi tempat ibadah guna melaksanakan kegiatan ibadah berucap syukur kepada tuhan.

Dijelaskan YBH Kompak Indonesia koordianator Wilayah Ibrahim disapa Bram bahwa keterlibatan Polres Bajeng di bawah kepemimpinan AKP.Bahktiar terhadap masalah Kamtibmas di wilayah Bajeng dan Bajeng barat selama ini sangat berperan aktif bukan tanpa alasan, dari pengamatan kami ditubuh Polsek jajaran semua bergerak baik dalam hal himbauan, pencegahan maupun dalam penanganan Kamtibmas

“Polsek Bajeng dengan jajarannya berperan aktif melalui Himbauan-himbauan yang dilakukan oleh personelnya baik melalui penyampaian dengan memakai kendaraan dan pengeras suara maupun dalam penyampaian kepada masyarakat yang ada di warung makan/minum, fasilitas umum dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, tentu ini atas kebijakan pimpinan,” tandas Bram

Ia menambahkan bahkan melalui berbagai kegiatan sosial dengan kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan Imbauan dan penyampaian sampai pelosok-pelosok, dapat di rasakan langsung oleh masyarakat.

“Salut dan mengapresiasi dengan pak Baktiar yang baru beberapa bulan menahkodai Polsek Bajeng sudah banyak perubahan yang dilakukan mulai pembenahan sampai rehab kantor serta sangat mudah berbaur dengan masyarakat sekitar yang sering memberikan Himbauan keamanan berada diwilayahnya dan peduli ” pungkasnya.(UM)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending