Program Lorong Wisata-Ojol Day Bantu Pemkot Makassar Kendalikan Inflasi dan Perbaiki Ekonomi
Kitasulsel, Makassar—Program prioritas Pemkot Makassar Lorong Wisata (Longwis) dan Ojol Day membantu mengendalikan inflasi dan memperbaiki ekonomi masyarakat.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dampak positif dari adanya Longwis ialah menekan harga pangan sehingga inflasi menjadi terkendali. Begitu pun dengan program Ojol Day yang menghemat konsumsi 1.000 liter BBM.
Ia menjelaskan sebelum covid, pertumbuhan ekonomi Makassar tumbuh 8,79 persen tertinggi di antara kota-kota besar di Indonesia dengan inflasi 2 sampai 3 persen. Sedangkan, selama pandemi terkontraksi menjadi minus 1 sekian persen.
Data terakhir ekonomi Makassar tumbuh 4,47 persen (2021) dan untuk tahun ini sebentar lagi segera dirilis.
Sejauh ini, kata dia, inflasi disebabkan oleh energi juga pangan. Makanya dengan adanya lorong wisata dan masyarakat menanam di lorong-lorong maka sangat membantu.
“Menteri Perdagangan bilang bahwa harga pangan yang terendah di kota-kota besar itu ada di Makassar. Itu kata menteri. Untuk energi, saya buat kebijakan setiap Selasa agar seluruh pegawai Pemkot naik Ojol, jadi hemat 1.000 liter sekaligus memperkuat teman-teman Ojol 26 persen ekonomi mereka,” kata Danny, di sela-sela acara Speak After Lunch ‘Mega Proyek 2023 Menuju Makassar Kota Dunia’ di Studio INews Tv, Jakarta, Selasa, (27/12/2022), kemarin.
Pihaknya optimis bisa tembus 6 persen, apalagi sebelum pandemi PAD Pemkot Makassar mencapai Rp1,3 Triliun dan saat ini sudah melebihi angka itu.
“Artinya, Makassar sudah bangkit dan tahun depan kita targetkan PAD 2023 Rp 2 Triliun,” tekannya.
Danny mengungkapkan sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia, Makassar bertekad menjadi kota dunia.
Di tangan sang Arsitek, inovasi Longwis dan ojol day memberikan dampak langsung bagi ekonomi masyarakat dan mengendalikan harga pangan di Makassar. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login