Connect with us

Program Lorong Wisata-Ojol Day Bantu Pemkot Makassar Kendalikan Inflasi dan Perbaiki Ekonomi

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Program prioritas Pemkot Makassar Lorong Wisata (Longwis) dan Ojol Day membantu mengendalikan inflasi dan memperbaiki ekonomi masyarakat.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dampak positif dari adanya Longwis ialah menekan harga pangan sehingga inflasi menjadi terkendali. Begitu pun dengan program Ojol Day yang menghemat konsumsi 1.000 liter BBM.

Ia menjelaskan sebelum covid, pertumbuhan ekonomi Makassar tumbuh 8,79 persen tertinggi di antara kota-kota besar di Indonesia dengan inflasi 2 sampai 3 persen. Sedangkan, selama pandemi terkontraksi menjadi minus 1 sekian persen.

Data terakhir ekonomi Makassar tumbuh 4,47 persen (2021) dan untuk tahun ini sebentar lagi segera dirilis.
Sejauh ini, kata dia, inflasi disebabkan oleh energi juga pangan. Makanya dengan adanya lorong wisata dan masyarakat menanam di lorong-lorong maka sangat membantu.

“Menteri Perdagangan bilang bahwa harga pangan yang terendah di kota-kota besar itu ada di Makassar. Itu kata menteri. Untuk energi, saya buat kebijakan setiap Selasa agar seluruh pegawai Pemkot naik Ojol, jadi hemat 1.000 liter sekaligus memperkuat teman-teman Ojol 26 persen ekonomi mereka,” kata Danny, di sela-sela acara Speak After Lunch ‘Mega Proyek 2023 Menuju Makassar Kota Dunia’ di Studio INews Tv, Jakarta, Selasa, (27/12/2022), kemarin.

Pihaknya optimis bisa tembus 6 persen, apalagi sebelum pandemi PAD Pemkot Makassar mencapai Rp1,3 Triliun dan saat ini sudah melebihi angka itu.

“Artinya, Makassar sudah bangkit dan tahun depan kita targetkan PAD 2023 Rp 2 Triliun,” tekannya.

Danny mengungkapkan sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia, Makassar bertekad menjadi kota dunia.

Di tangan sang Arsitek, inovasi Longwis dan ojol day memberikan dampak langsung bagi ekonomi masyarakat dan mengendalikan harga pangan di Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending